Buat Property People yang belum pernah mengajukan KPR, pasti masih bingung dengan beberapa istilah KPR yang biasa digunakan saat pengajuan pinjaman. Bener, enggak?
Proses KPR yang kadang bisa bikin kepala cenat-cenut!
Belum lagi istilah-istilah yang ada dalam proses KPR yang juga tidak kalah bikin pusing.Â
Eiitttsss…! Tapi tenang aja, kali ini Berita 99.co akan kasih kamu informasi tentang 3 kata yang sering dipakai saat pengajuan KPR.
Pasalnya, 3 kata ini juga menjadi jawaban giveaway yang ada di Instagram 99 Indonesia yang dipublikasikan pada 23 November 2022 lalu, loh!
3 Istilah dalam KPR
1. Down Payment
Down payment atau DP adalah uang muka atau pembayaran yang dilakukan di awal ketika membeli sebuah hal yang memiliki harga tinggi, seperti rumah.
Pembayaran di muka ini adalah sebagian dari total harga barang yang ingin kamu beli.
Sama seperti booking fee, jika kamu berniat untuk membatalkan pesanan ada sebuah sanksi yang harus kamu terima.
Salah satu sanksinya adalah uang DP yang tidak dikembalikan oleh pengembang.
Hal ini karena DP berfungsi tidak hanya untuk tanda komitmen, tetapi juga sebagai jaminan keamanan bagi penjual.
2. Booking Fee
Booking fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen, keseriusan, atau tanda jadi ketika membeli sebuah barang.
Dalam properti, booking fee digunakan sebagai tanda jadi ketika kamu berniat membeli rumah atau properti.
Kisaran harga booking fee juga berbeda-beda, tergantung dengan pengembang properti, kualitas properti yang dijual, dan lokasi properti tersebut.
Uang booking fee bisa berkisaran mulai dari sangat rendah, yakni Rp500.000 hingga puluhan juta Rupiah.
Karena menjadi tanda seseorang berkomitmen untuk membeli properti, booking fee akan hangus jika kamu membatalkan pesanan.
Namun, ada pula beberapa pengembang yang memberi keringanan dan mengembalikan beberapa persen dari booking fee jika pesanan dibatalkan.
Pengembalian booking fee sering kali sudah dituliskan dalam perjanjian awal ketika kamu berniat membeli properti.
3. Roya
Kehadiran roya sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR.
Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.
Biasanya pemilik rumah terbawa euforia kemerdekaan, karena merdeka dari beban cicilan rumah.
Roya yaitu pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.Â
Manfaat dari surat roya tercantum pada Penghapusan Hak Tanggungan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang berisi dihapuskannya utang dan dijaminnya pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Nah, itu dia 3 istilah dalam KPR yang perlu kamu ketahui nih Property People.
Selamat ya kepada nama-nama di bawah ini yang sudah menjawab dengan benar dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. @abi.isnandi
2. @mamah_dastan_mr
3. @miss_tacia
Silakan hubungi Tim 99.co Indonesia melalui DM ke Instagram @99indonesia dan sertakan bukti screenshot bahwa nama kamu ada dalam artikel ini ya.
Selamat !