Berita Berita Properti

6 Kesalahan Umum Pemilik Rumah Kontrakan Baru yang Harus Dihindari. Catat dengan Baik, ya!

2 menit

Menjadi pemilik rumah sewaan atau landlord memang terdengar menyenangkan. Akan tetapi, profesi satu ini tak selalu menguntungkan, lo. Apalagi jika kamu sering melakukan kesalahan umum yang biasanya terjadi pada pemilik rumah kontrakan baru berikut ini.

Menyewakan rumah atau properti memang bisa menjadi alternatif pemasukan pasif.

Akan tetapi, kamu tak boleh sembarangan menjalani profesi ini, Sahabat 99.

Apalagi jika kamu ingin rumah sewa yang dimiliki bertahan lama dan sukses.

Yang paling penting, sebisa mungkin hindari kesalahan umum pemilik rumah kontrakan baru berikut ini, ya.

6 Kesalahan Umum Pemilik Rumah Kontrakan Baru

1. Tidak Memandang Penting Biaya Operasional Rumah Kontrakan

kesalahan pemili rumah kontrakkan

Sumber: cpmlaw.com

Saat menyewakan rumah, kamu harus mempertimbangkan biaya operasional bangunan.

Ini meliputi biaya hipotek, pajak sewa rumah, asuransi, pemeliharaan, listrik, air, dan lainnya.

Total biaya operasional yang diperlukan tentu tak sedikit jika dijumlahkan secara keseluruhan.

Oleh sebab itu, catat seluruh biaya yang akan keluar dari kasmu sendiri selama setahun sebagai dasar penetapan harga sewa maupun kenaikan harga nantinya.

Jika kesulitan menghitung biaya listrik dan air, kamu bisa membuat perjanjian bahwa penyewa akan mengurusnya sendiri.

2. Kurang Pengetahuan Tentang Aspek Hukum Sewa Menyewa

Sebagai pemilik rumah sewa, kamu harus mengetahui apa saja dasar hukum properti terkait sewa rumah.

Banyak pemilik rumah kontrakan yang sering melakukan kesalahant terkait aspek legalitas akibat kurangnya informasi.

Oleh sebab itu, mulailh pelajari ketentuan hukum dan undang-undang terkait bisnis rumah sewaan ini, ya.

Tujuannya, agar kamu maupun penyewa lebih tenang selama jangka waktu perjanjian sewa berlangsung.

3. Menyewakan Rumah tanpa Membuat Surat Perjanjian dan Aturan Sewa

surat perjanjian rumah kontrakkan

Sumber: rirpartners.com

Saat menjalani sebuah bisnis, kamu tidak bisa mengandalkan perjanjian lisan saja.



Apalagi ketika menyewakan rumah, pastikan untuk membuat surat perjanjian kontrak rumah.

Ini penting untuk menciptakan dasar hukum yang bisa melindungimu ketika penyewa bermasalah.

Tak hanya itu, pastikan untuk memasukkan aturan sewa ke dalam perjanjian.

Ini meliput hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, harga sewa, denda keterlambatan membayar sewa, dan lain sebagainya.

Tanpa adanya aturan sewa, penghuni bisa bersikap seenaknya selama ia menghuni rumahmu.

4. Tidak Memeriksa Latar Belakang Penyewa Rumah Kontrakan

Pemilik rumah kontrakan baru biasanya merasa sungkan untuk memeriksa latar belakang penyewanya.

Padahal hal ini sangat penting untuk memastikan hubungan kerjasama kalian nantinya berjalan dengan baik.

Pasalnya, tak menuntup kemungkinan kamu bertemu dengan penyewa yang buruk dan berpotensi merugikan.

Misalnya, menjadikan rumah sewaan sebagai lokasi kegiataan ilegal.

5. Menyepelekan Asuransi Barang Milik Penyewa

asuransi barang rumah kontrakkan

Sumber: consumerwatchdog.org

Sebagai pemilik rumah kontrakan, sebaiknya anjurkan penyewa untuk mengambil asuransi barang.

Hal ini memang tak wajib, tetapi sangat krusial untuk melindungi penyewa jika terjadi hal tak diinginkan.

Misalnya saja barang miliknya rusak atau hilang selama di rumah sewa.

Jika penyewa tidak mau mengambil asuransi ini, pastikan ia memahami bahwa kamu tak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan nantinya.

Masukkan juga kesepakatan ini dalam surat perjanjian sewa sebagai antisipasi.

6. Membiarkan Rumah Kontrakan tanpa Pemantauan

Meski rasanya tak nyaman untuk datang dan mengecek kondisi rumah sewa, pastikan untuk rutin melakukannya.

Pemantauan ini penting untuk memastikan kondisi rumah baik-baik saja selama masa sewa.

Di tiga bulan awal, kamu bisa melakukan pemantauan setiap 2-3 minggu sekali.

Setelah itu, jangka waktunya bisa diperpanjang menjadi 6-8 minggu sekali jika penyewa memang tampak terpercaya.

Perlu diingat, meski harus melakukan pemantauan, jangan sampai masuk rumah kontrakan tanpa izin, ya.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Ingin tahu harga rumah di kawasan Transpark Juanda, Bekasi?

Tunggu apalagi, segera kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts