Kata orang zaman dulu, investasi paling menguntungkan adalah berupa tanah karena barangnya tidak mungkin busuk, tapi harganya selalu naik. Setelah adanya Bank Tanah, apakah pernyataan tersebut masih relevan?
Hukum Penawaran, salah satu teori dasar dalam Ilmu Ekonomi, berbunyi, “Saat penawaran terhadap suatu barang meningkat, maka harga yang ditawarkan akan semakin tinggi. Saat penawaran terhadap suatu barang menurun, maka harga yang ditawarkan akan semakin rendah.”
Berdasarkan hukum tersebut, terlihat jelas bahwa harga tanah akan selalu meroket karena penawarannya pun tidak pernah sepi.
Semakin ke sini, jumlah populasi terus membengkak dan pembangunan bahkan kian menyebar hingga ke pelosok daerah.
Sementara pada saat bersamaan, jumlah tanah terus berkurang dan sulit untuk bertambah.
Dengan begitu, selain produk investasi yang tahan lama, tanah juga merupakan salah satu sumber konflik yang sering terjadi di sekitar kita.
Perebutan lahan serta sengketa tanah adalah contoh nyata persoalan yang relevan di segala zaman.
Fakta bahwa tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, membuat masalah lahan menjadi urusan yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Perlahan, upaya memperbaiki karut-marut lahan ditempuh pemerintah lewat strategi Bank Tanah.
Dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021, lembaga tersebut digadang-gadang mampu menyelesaikan sejumlah persoalan lahan.
Pertanyaannya, apakah implementasi beleid itu akan berjalan mulus?
Kita tahu, upaya membereskan persoalan tanah sudah ditempuh oleh setiap rezim. Namun, upaya ke arah sana tak sedikit yang menemui jalan buntu.
Seperti 99.co Property Magazine (Zine) edisi Pertama yang terbit Oktober silam, di edisi kali ini, Tim Redaksi 99.co Indonesia turut membedah satu tema khusus, yakni Bank Tanah.
Apa yang membedakan strategi Bank Tanah dengan strategi yang sudah-sudah?
Kemudian, bagaimana tanggapan pihak-pihak yang mendukung dan menolak kehadirannya?
Simak jawaban lengkapnya di 99.co Property Magazine (Zine) edisi kedua ini.
99 Property Magazine Edisi Desember 2021
Zine kedua ini berisi rangkaian liputan mendalam Tim Redaksi Berita 99.co Indonesia mengenai Upaya Pemerintah untuk Menyelesaikan Persoalan Lahan lewat Bank Tanah.
Kami membagi liputan mendalam soal pro kontra Bank Tanah menjadi 3 seri.
Seri pertama mengenai Alasan Dibentuknya Bank Tanah.
Seri kedua soal Bank Tanah sebagai Solusi untuk Memiliki Rumah.
Kemudian, seri ketiga meninjau Dampak Bank Tanah bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Perumahan Masyarakat.
Setiap artikel tentunya ditulis secara mendalam dengan mengemukakan argumen dan keterangan dari banyak sumber.
Bukan hanya liputan mendalam, edisi kali ini juga menyuguhkan tips memilih furnitur dan merancang desain hunian industrial ala Rumah Purnama.
Lalu, 99.co Indonesia membedah potret desain rumah Jepang yang fungsional dan inspiratif dari KA House.
Tak hanya itu, kami juga mewawancarai pakar mengenai tips feng shui kamar mandi di dalam kamar tidur.
Selengkapnya, sila unduh di 99 Property Magazine Edisi Desember 2021 di tautan berikut:
Link download: bit.ly/99PropertyMagazineDes21
***
Semoga bermanfaat untuk Anda.
Ikuti terus informasi seputar properti dan gaya hidup lewat Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari dan temukan hunian impianmu lewat 99.co/id sekarang juga!