Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta diwajibkan membayar pajak. Untuk kamu yang sedang meniti karier dan merintis bisnis, tentu harus mengetahui cara menghitung pajak penghasilan.
Jangan sepelekan membayar pajak.
Selain merupakan kewajiban, pajak juga dapat menjadi penghasilan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan berbagai daerah di Indonesia.
Pajak penghasilan biasanya dilaporkan semua wajib pajak setiap tahunnya.
Besaran pajak setiap orang pun berbeda, tergantung pada besarnya pendapatan seseorang.
Kamu harus mengetahui cara menghitung pajak agar tidak salah saat melaporkan pajak.
Untuk kamu yang belum mengetahui rumus menghitung pajak penghasilan, tidak perlu khawatir.
Berikut kami rangkum cara menghitung pajak penghasilan agar tidak salah saat melaporkan pajak.
Baca Juga:
Dua Jenis Pajak Sewa Rumah yang Tak Boleh Lupa Dibayarkan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1. Membuat Daftar Penghasilan
Untuk mengetahui seberapa besar pajak penghasilan, hitunglah penghasilan kotor kamu setiap bulannya.
Jika kamu bukan pegawai tetap, semisal pengusaha atau pekerja lepas, kamu juga perlu menghitung penghasilan yang kamu terima setiap bulannya.
Penghasilan yang dihitung bukan hanya berdasarkan gaji pokok, tetapi juga dari tunjangan yang kamu dapat.
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran pajak penghasilan tidak kena pajak atau PTKP berbeda setiap orang dan tergantung pada dua faktor.
Kedua faktor itu adalah besarnya penghasilan setiap orang dan besarnya tanggungan rumah tangga atau keluarga.
PTKP adalah faktor pengurang penghasilan kotor untuk mendapat jumlah penghasilan kena pajak (PKP).
Berikut besaran PTKP berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016:
- Rp54 juta untuk wajib pajak perorangan atau pribadi.
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak hanya tiga orang anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang dapat dihitung dalam PTKP.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Cara menghitung pajak penghasilan kena pajak atau PKP sangat mudah.
Setelah mengetahui penghasilan kotor selama satu tahun, kurangilah dengan jumlah PTKP.
Setelah mendapat jumlah PKP, kamu bisa menghitung besaran pajak penghasilan.
4. Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh
Setiap orang akan membayarkan pajak dalam jumlah berbeda, tergantung pada besaran penghasilan.
Berikut ketentuan besaran PPh:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp50 juta, maka dikenai pajak sebesar 5%
- Penghasilan bersih antara Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka dikenai pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, maka dikenai pajak sebesar 25%
- Penghasilan bersih di atas Rp500 juta, maka dikenai pajak sebesar 50%
5. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Contoh berikut merupakan simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh):
Tono, seorang bujangan yang tinggal sendiri, bekerja sebagai pegawai swasta dengan penghasilan sebesar Rp6 juta per bulan.
Berapakah besar pajak penghasilan Tono?
Diketahui:
- Gaji Tono dalam 1 Bulan= Rp6 juta
- Gaji Tono dalam 1 Tahun= Rp6 juta x 12= Rp72 juta
- PTKP Tono= Rp54 Juta
Jawab:
- PKP= Gaji 1 Tahun – PTKP
- PKP= 72.000.000 – 54.000.000
- PKP= 18.000.000
Karena PKP Tono antara dari Rp50-250 Juta, maka besar pajak penghasilannya adalah 15%.
- PPh= 15% x 18.000.000
- PPh= 2.700.000
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar Tono setiap tahunnya sebesar Rp2,7 juta.
Baca Juga:
Tak Perlu Datang Ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online yang Aman
Itulah cara menghitung pajak penghasilan berdasarkan besar penghasilan dan beban tanggungan.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang masih bingung cara menghitung pajak penghasilan.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari sewa rumah di Jakarta Selatan dan sekitarnya?
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!