Investasi bodong tidak berhenti beroperasi walau edukasi finansial terus digencarkan oleh banyak kalangan.
Dilansir dari idxchannel.com, Satuan Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 18 kegiatan usaha selama April 2020.
Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran saham gorengan dari 18 perusahaan ini sangat merugikan.
Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian keuntungan yang sangat tinggi.
Untuk itu, ada baiknya mengetahui 18 daftar investasi bodong dan 5 ciri-cirinya agar Sahabat 99 dapat lebih berhati-hati.
Daftar 18 Investasi Bodong di Indonesia
- Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi-level marketing tanpa izin
- myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin
- PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin
- PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin
- Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Uang Kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin
- SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin
- 2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin
- Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin
- PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin
- My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Dikutip dari avrist.com, berikut ini adalah ciri-ciri investasi bodong yang perlu Sahabat 99 ketahui.
1. Menawarkan Keuntungan yang Tinggi
Kebanyakan kasus ini menjaring korban dengan pemikat keuntungan nilai yang tinggi.
Patut dicurigai jika ada klaim “pasti untung” atau “dijamin untung” yang ditawarkan perusahaan investasi bodong.
Pasalnya, dalam investasi, keuntungan itu masih berupa prospek atau ekspektasi (expected return).
2. Tidak Miliki Izin
Hampir semua kasus investasi bodong melibatkan sebuah produk investasi yang tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Dengan demikian, setiap kali mendapat tawaran investasi dari pihak manapun, pastikan kamu menanyakan aspek legalitas dari produk tersebut.
3. Tidak Menjelaskan Transparansi Risiko
Kamu perlu waspada pada tawaran investasi yang hanya mengiming-imingi keuntungan tanpa memberi penjelasan transparansi risikonya.
Pasalnya, semakin besar tawaran keuntungan, semakin besar pula risiko.
Jadi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tanpa mengingat risikonya.
4. Pengelolaan Dana Investasi Tidak Jelas
Dalam jebakan investasi bodong, pengelolaan dana investasi tidak ada kejelasan.
Mereka tidak memiliki aset dasar atau underlying asset yang jelas.
5. Bergantung pada Rekrutmen Investor
Kamu harus curiga pada sebuah investasi yang sangat bergantung pada penambahan investor baru.
Kemungkinan besar investasi tersebut merupakan modus penipuan berskema ponzi.
Skema ponzi merupakan modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor sebenarnya berasal dari uang investor itu sendiri atau dari investor yang baru masuk.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Tangerang?
Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Sutera Winona hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.