Berita Ragam

Penting! Ketahui Tentang Pajak Progresif Mobil dan Penghitungannya

3 menit

Sahabat 99, sudahkah kamu tahu tentang pajak progresif mobil? Pajak ini sangat penting dipahami agar kantong tidak jebol karena pajak!

Pajak ini merupakan pajak yang diterapkan pada pada mobil atau kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat.

Semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, akan semakin meningkat juga pajak progresifnya.

Ini juga berlaku ketika kamu menjual mobil dan memiliki mobil baru, tapi kamu tidak segera melakukan pemblokiran STNK pada mobil lama.

Wah, ribet juga, ya? 

Biar tidak ribet, lebih baik kita kupas tuntas pajak ini, yuk!

Besaran Pajak Progresif Mobil

stnk mobil

sumber: indonesia.go.id

Pengenaan pajak pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Adapun ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak 1-2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak 2-10%

Persentase tersebut tidak sama di setiap daerahnya, karena setiap daerah memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur besaran pajaknya.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan motor dengan jenis yang sama, misalnya memiliki mobil lebih dari satu.

Berikut besaran pajak progresif mobil secara umum:

Urutan Kepemilikan Mobil Persentase Pajak
Mobil ke-1 1,5%
Mobil ke-2 2%
Mobil ke-3 2,5%
Mobil ke-4 4%

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berikut besaran pajak progresif kendaraan:

Urutan Kepemilikan Mobil Persentase Pajak
Mobil ke-1 2%
Mobil ke-2 2,5%
Mobil ke-3 3%
Mobil ke-4 3,5%
Mobil ke-5 dan seterusnya 4%

Baca Juga:

Tak Perlu Datang Ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online yang Aman

Cara Mengitung Pajak Progresif Mobil

tarif pajak progresif mobil

sumber: msn.com

Menghitung pajak ini sebenarnya sangat mudah, tanpa perlu melakukan proses penghitungan yang rumit.

Ada dua hal yang menjadi dasar penghitungan pajak ini, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tapi ini bukan didasarkan pada harga pasaran umum. Melainkan berdasar pada harga dan nilai sesuai ketetapan Dinas Pendapatan (Dispenda).
  • Efek negatif penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan yang dinyatakan dalam nilai koefisien 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya bisa kamu temukan di bagian belakang STNK.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ada pada STNK

Empat hal tersebut berperan sebagai faktor penentu terhadap besaran pajak progresif mobil yang harus kamu bayarkan.



Berikut contoh penghitungannya:

Budi mempunyai 4 unit mobil dengan merek yang sama dan dibeli pada tahun yang sama. PKB yang tercantum pada STNK sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000.

Dua biaya tersebut kemudian digunakan untuk mencari besaran NJKB yang diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100.

NJKB = (1500000/2) x 100 = Rp75.000.000

Setelah mendapatkan nilai NJKB, kamu sudah bisa menghitung tarif pajaknya disesuaikan dengan ketentuan persentase yang telah disebutkan.

1. Mobil Ke-1

  • PKB = Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
  • SWDKLLJ = Rp150.000
  • Total Pajak = Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

2. Mobil Ke-2

  • PKB = Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
  • SWDKLLJ = Rp150.000
  • Total Pajak = Rp1.875.000 + Rp150.000 = Rp2.025.000

3. Mobil Ke-3

  • PKB = Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
  • SWDKLLJ = Rp150.000
  • Total Pajak = Rp2.250.000 + Rp150.000 = Rp2.400.000

4. Mobil Ke-4

  • PKB = Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000
  • SWDKLLJ = Rp150.000
  • Total Pajak = Rp2.625.000 + Rp150.000 = Rp2.775.000

Cara Menghindari Pajak Progresif Mobil

cara menghindari pajak progresif mobil

sumber: medcom.id

1. Membuat Kartu Keluarga Terpisah

Bagi kamu yang sudah hidup berkeluarga tapi masih tinggal serumah dengan orangtua, sebaiknya kamu segera mengurus pisah kartu keluarga (KK).

Jika tidak diurus, kendaraan yang kamu miliki bisa terkena pajak progresif, karena alamatnya sama.

Kalau kamu merasa sudah memiliki KK terpisah tapi masih dikenakan biaya, segera datangi Samsat terdekat untuk melaporkan pengenaan pajak yang tidak tepat.

2. Mengurus Pecah Sertifikat Rumah

Pada kasus tertentu, ada satu rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga dan di rumah tersebut ada beberapa kendaraan.

Agar tidak terkena pajak progresif, segera urus pecah sertifikat rumah dan mengajukan penggantian alamat ke Samsat.

3. Blokir STNK

Kasus ini kerap terjadi pada proses jual beli mobil bekas dan setelahnya membeli mobil baru.

Jika kamu tidak melakukan pemblokiran STNK, maka baru milikmu statusnya adalah mobil ke-2.

Agar terhindar dari pajak progresif, kamu harus segera lapor ke Samsat terdekat.

Baca Juga:

Pajak Progresif Lahan Siap Diberlakukan, Begini Aturan Lengkapnya

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts