Mati satu tumbuh seribu, merupakan pepatah yang tepat untuk aplikasi pinjaman online ilegal. Oleh sebab itu, masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam melaporkan pinjol ilegal pada aparat berwenang.
Aplikasi pinjaman online ilegal merupakan masalah yang tak kunjung usai di Indonesia.
Terlebih karena berbasis teknologi, mereka dapat dengan mudah melakukan replikasi, copy paste, dan ganti aplikasi saat terciduk.
Hal ini menyebabkan aparatur kesulitan untuk mengejar oknum pinjol ilegal.
Padahal, keberadaannya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Mengapa Harus Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal?
Bertambahnya sumber pembiayaan untuk pengucuran kredit di Indonesia memang dapat membantu perekonomian masyarakat.
Akan tetapi, jika lembaga yang memberikannya ternyata tak memiliki legalitas hukum, ini justru merugikan.
Debitur bisa mengalami berbagai pengalaman tak menyenangkan, mulai dari bunga yang luar biasa tinggi hingga penagihan tidak manusiawi.
Tak hanya itu, berikut beberapa resiko dari keberadaan pinjol ilegal:
- Tidak ada regulator dan pengawasan, karena tidak terdaftar dalam OJK.
- Pengurus tidak memiliki standar pengalaman untuk mengelola operasional pinjaman.
- Aplikasi pinjaman ilegal memberikan biaya bunga dan dengan yang sangat besar.
- Tidak ada transparansi skema bunga dan cicilan pada debitur.
- Lokasi kantor offline dari aplikasi pinkaman online tidak jelas atau bahkan tidak ada, sehingga debitur tidak bisa komplain langsung.
- Aplikasi pinjol ilegal meminta akses penuh pada seluruh data pribadi.
- Penagihan cicilan atau angsuran kredit cenderung kasar, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Hal inilah yang menyebabkan pinjol ilegal harus dibasmi hingga ke akarnya.
Tentu saja, ini bukanlah proses yang mudah, terlebih jika masyarakat tidak berperan aktif untuk melaporkan keberadaan mereka.
Baca Juga:
6 Rekomendasi & Daftar Harga Saham Properti Terbaik di Indonesia yang Layak Dibeli!
Laporkan Melalui Satgas Investigasi OJK
Jika kamu, kerabat terdekat, atau kenalan, ada yang terjebak skema aplikasi pinjaman online, segera laporkan pada Satgas Investigasi OJK.
Secara rutin mereka memantau dan menutup puluhan apilkasi pinjaman ilegal.
Tentu saja, ini dilakukan dengan kerjasama lembaga hukum agar para korban bisa mendapat penanganan.
1. Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal ke Satgas Investigasi OJK
Kamu bisa membuat laporan dengan menghubungi Satgas Investigasi OJK.
Cukup hubungi:
- Call Center : (021) 1500 655
- E–mail : [email protected]
- Kantor : Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia.
Nantinya aparat berwenang akan melakukan penyelidikan dan menutup pinjol ilegal jika terbukti melanggar hukum.
Ini juga mencakup penutupan aplikasi pinjol yang bersangkutan.
2. Gunakan Fitur Pengaduan Konsumen OJK
Atau, kamu bisa mengirim laporan pengaduan konsumen ke OJK.
Pengaduan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan surat tertulis maupun elektronik.
Jika menggunakan surat tertulis, maka kirimkan dengan ditujukan pada, “Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350”.
Jika lebih memilih surat elektronik, maka kirimkan ke alamat surat elektrik [email protected].
Ingat, pastikan kamu telah mengisi form pengaduan terlebih dahulu.
Format surat bisa didapatkan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Berkas yang Harus Dilampirkan
Pengadu juga harus melampirkan beberapa berkas pendukung, agar OJK dapat menilai kredibilitas laporan.
Jika tidak ada berkas pendukung, laporan bisa dibatalkan dalam waktu 20 hari kerja.
Berikut beberapa berkas yang perlu kamu lampirkan:
- Bukti telah melakukan komplain terlebih dahulu pada lembaga terkait, bisa berupa screenshoot.
- Identitas diri atau surat kuasa jika datang mewakili kerabat.
- Kronologis kejadian atau pengalaman yang terjadi.
- Dokumen pendukung lainnya, misal surat kontrak.
Contoh Form Pengaduan ke OJK
Mengecek Legalitas Fintech atau Aplikasi Pinjaman Online
Untuk mengecek legalitas suatu lembaga keuangan sebenarnya mudah.
Kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi OJK dan melihat lembaga apa saja yang terdaftar resmi.
Kurang lebih terhitung pada 30 April 2020, ada total 161 perusahaan dengan P2P resmi.
P2P sendiri merupakan bentuk hukum legal untuk lembaga kredit online di Indonesia.
Daftar lengkap lembaga tersebut bisa kamu cek disini.
Baca Juga:
Makin Berkilau, Ini Daftar Harga Emas di Indonesia Tahun 2020 | Dilengkapi Tips Investasi Terkini
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tertarik memiliki rumah dekat sawah?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!