Sebagai pemilik bisnis UKM maupun UMKM, kamu tentu wajib mendaftar serta melakukan laporan guna membayar pajak. Pajak UMKM disebut juga PPh Final UMKM. Ketahui selengkapnya di sini.
Sejak 1 Juli 2018, pemeritahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi mengenai tarif pajak UMKM sebesar 0,5%.
Diskon separuhnya ini sangat membantu pelaku UMKM dari segi finansial dan mendukung lebih berkontribusi pada perekonomian nasional.
Ketentuan Pajak UMKM 0,5%
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penggolongan atau klasifikasinya dapat dibedakan menurut jumlah aset atau total omzet penjualan.
Pemangkasan tarif PPH Final 1% menjadi 0,5% ini memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menikmati tarif PPH Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun,
- Wajib Pajak Badan berupa Koperasi, CV, dan Firma menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam waktu 4 tahun, dan
- Wajib Pajak Badan berupa PT dapat menikmati selama tiga tahun.
Setelah masa diskon pajak UMKM ini habis, maka kamu wajib membuat pembukuan dan kembali ke tarif wajib pajak normal.
Tarif PPH Final 0,5% hanya berlaku bagi:
- UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, dan
- UMKM online dan UMUM konvensional yang ada di marketplace serta media sosial.
Baca Juga:
5 Tips Cara Memulai Usaha Modal Kecil Ala Bob Sadino | Awas Kena Racunnya!
Keuntungan Mendapatkan PPh Final UMKM
- Pelaku UMKM bisa membayar dengan cara mudah dan sederhana,
- Dengan tarif yang murah, bisa mengurangi beban pelaku UMKM,
- Diharapkan bisa mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak,
- Tarif pajak yang rendah bisa memotivasi seseorang untuk terjun ke dunia wirausaha, dan
- Status bisnis naik kelas akibat patuh dalam membayar pajak.
Cara Menghitung Pajak UMKM yang Mudah
Ada rumah PPh Final UMKM yang sederhana, kamu hanya tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, lalu kalikan dengan tarif sebesar 0,5%.
- Rumus Menghitung PPh Final UMKM
|
Sesuai peraturan, kamu wajib membayar PPh Final setiap tanggal 15 secara rutin setiap bulan.
Contoh kasus untuk menghitung pajak UMKM seperti ini:
Cynthia memiliki suatu bisnis UMKM di bidang fashion, yaitu topi pancing.
Omzatnya mencapai Rp500 juta per tahun.
Karena Cynthia sudah memiliki NPWP Badan, berarti ia harus memenuhi syarat dikenakan tarif pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5%.
Berapa total pajak yang harus dibayar per bulannya?
Jawaban:
Rumus Pajak UMKM:
PPh Final UMKM = Total Omzet x 0,5%
Jika dijabarkan seperti ini,
PPh Final = Rp500.000.000 x 0,5%
PPh Final = Rp2.500.000 / tahun
Pembayaran PPh Final ini adalah setiap bulan, maka hasil tersebut dibagi 12 bulan.
PPh Final = Rp2.500.000 : 12 bulan
PPh Final = Rp208.333/ bulan
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kecil Bebas Pajak UMKM Selama 6 Bulan, Ini Cara Mendapatkannya
Nah, jika sudah tahu berapa total pajak yang harus dibayarkan saatnya kamu membayar.
Jika sudah punya kode e-Billing kamu bisa pergi ke situs DJP Online, kantor pos, perbankan, ATM, atau Kring Pajak.
Jika belum punya kode e-Billing bisa membuatnya terlebih dahulu di situs DJP Online atau melalui layanan Kring Pajak di nomor telepon 1500 200.
***
Semoga tulisan di atas dapat bermanfaat untukmu, ya!
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Kalau kamu sedang mencari rumah dengan harga murah langsung saja kunjungi situs www.99.co/id.