Kasus pengembang atau developer rumah yang ingkar janji masih kerap terjadi. Maka dari itu, sebelum memutuskan beli rumah, kamu harus mempelajari tips membeli rumah untuk menghindari developer pemberi harapan palsu (PHP).
Banyaknya kasus mengenai developer yang ingkar janji diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Koordinator Pengaduan YLKI, Sularsih menyebut bahwa sebagian besar keluhan mengenai penawaran produk properti adalah pembangunan yang tidak sesuai perjanjian awal atau molor.
Dari 81 kasus pengaduan mengenai sektor properti, 26,1 persen di antaranya adalah keluhan mengenai pembangunan rumah.
Sementara keluhan lainnya adalah mengenai refund 23,8 persen, dokumen 9,5 persen, spesifikasi bangunan 9,5 persen, dan sistem transaksi 5,9 persen.
Maka dari itu, tentu kamu harus berhati-hati dalam memilih developer rumah.
Melansir berbagai sumber, kali ini 99.co Indonesia akan membagikan sejumlah tips membeli rumah untuk menghindari developer yang ingkar janji.
Tips Membeli Rumah untuk Menghindari Developer Ingkar Janji
1. Cek Reputasi Developer
Tips membeli rumah untuk menghidari developer ingkar janji adalah mengecek reputasi developer.
Developer bisa saja menerima uang sebelum pembangunan rumah selesai, maka dari itu kamu harus mencari developer terpercaya.
Salah satu cara mencari agen developer terpercaya adalah dengan mengakses situs listing properti semisal 99.co/id atau Rumah123.com.
Selain itu, kamu juga harus memeriksa kelengkapan izin developer, di antaranya adalah:
- Izin peruntukan tanah (izin lokasi, penatagunaan lahan, perencanaan pembangunan, SIPPT, nomor sertifikat tanah, surat IMB, dan Surat Izin Penggunaan Bangunan).
- Prasarana sudah tersedia.
- Kondisi tanah yang baik.
Baca Juga:
Awas, Menyesal! Ini 5 Tips Membeli Rumah yang Sering Kita Lupakan Bersama
2. Sertifikat Atas Nama Developer
Salah satu ciri-ciri developer yang baik adalah sertifikat tanahnya masih atas nama developer.
Kamu juga harus menanyakan kapan sertifikat itu balik nama menjadi nama pembeli.
Buatlah surat perjanjian jual beli yang menyantumkan target penyelesaian bangunan dan sertifikat.
3. Jangan Bayar Uang ke Developer sebelum KPR Disetujui
Untuk menghindari hal tidak diinginkan, sebaiknya kamu menghindari membayar sejumlah uang muka ke developer sebelum pengajuan KPR disetujui.
Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui KPR.
Maka dari itu, pastikan terlebih dulu bahwa pengajuan KPR kamu telah disetujui oleh bank.
4. Tips Membeli Rumah dengan Membuat Klausul Perjanjian Pembeli dan Developer
Ada beberap risiko jika membeli rumah di developer, yaitu rumah tidak jadi, pembangunan rumah terlambat selesai, dan rumah jadi tidak sesuai standar.
Maka dari itu, untuk menghindari risiko tersebut, buatlah klausul perjanjian dengan developer.
Dalam klausul tersebut juga cantumkan mengenai batas waktu pembangunan dan denda jika developer melanggar perjanjian.
5. Tips Membeli Rumah dengan Mempelajari Kewajiban Developer
Untuk menghindari developer yang ingkar janji, kamu juga haru mempelajari kewajiban developer.
Kewajiban tersebut tercantum dalam perjanjian jual beli.
Bacalah perjanjian tersebut secara teliti sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah.
6. Pastikan Developer Punya IMB
Tips membeli rumah untuk menghindari developer ingkar janji yang terakhir adalah memastikan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini merupakan syarat agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Jika IMB, tidak ada, tentu akan ada hambatan saat pembangunan rumah dan penyelesaian pun akan semakin lama.
Baca Juga:
10 Tips Membeli Rumah Pertama Agar Memuaskan dan Tidak Salah Pilih
Itulah 6 tips beli rumah untuk menghindari developer yang ingkar janji.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang akan membeli rumah.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bekasi dan sekitarnya?
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!