Sudahkah kamu tahu cara membuat KTP sementara? Daripada nanti kesulitan mengurus persoalan administrasi karena belum mempunyai e-KTP, sebaiknya kamu segera membuat KTP sementara sebagai penggantinya.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang lamanya proses pembuatan e-KTP.
Hal ini dikarenakan terbatasnya blanko e-KTP yang dianggarkan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi lamanya proses pembuatan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan KTP Sementara atau surat keterangan (Suket) bagi penduduk yang belum kebagian e-KTP.
Fungsi dari suket ini sama dengan e-KTP sebagaimana mestinya, hanya saja masa berlakunya hanya enam bulan saja.
Simak cara membuat KTP sementara, yuk!
Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Untuk membuat surat keterangan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pembuatannya lancar.
Berikut persyaratan membuat surat keterangan KTP sementara:
- Menyiapkan KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil setempat
- Sudah pernah melakukan perekaman e-KTP
- Apabila e-KTP hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian
- Menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
- Membawa fotokopi e-KTP, jika ada perubahan identitas
Cara Membuat KTP Sementara
Langkah pertama yang harus kamu lakukan dalam cara membuat KTP sementara adalah mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah itu kamu harus membawa berkas tersebut dan mengurusnya ke tempat pelayanan di kecamatan.
Perlu kamu catat, pelayanan pembuatan surat keterangan KTP sementara ini hanya dilayani pada hari kerja saja.
Berikut langkah-langkah mengurusnya:
- Mendaftar ke petugas pelayanan kecamatan setempat
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Tunggu hingga proses pembuatannya selesai
- Apabila pembuatan telah selesai, kamu akan dipanggil oleh petugas
Proses pembuatan surat keterangan ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Setelah mendapatkan surat keterangan, simpan surat tersebut baik-baik karena bentuknya hanya berupa selembar kertas saja.
Surat keterangan tersebut bisa kamu gunakan sebagai pengganti e-KTP, sembari menunggu proses pembuatan e-KTP yang asli selesai.
Dampak Tidak Memiliki e-KTP
Apabila kamu tidak memiliki e-KTP, maka kamu akan dihadapkan dengan banyak masalah administrasi di kemudian hari.
Maka dari itu, jika e-KTP belum selesai dibuat, setidaknya kamu memiliki surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP.
1. Tidak Bisa Membuat SIM
Saat hendak membuat SIM, pihak kepolisian mewajibkan untuk menyertakan e-KTP sebagai persyaratan pembuatannya.
Kalau tidak punya e-KTP, otomatis kamu tidak akan bisa membuat SIM.
2. Tidak Bisa Membeli Kendaraan
Memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat wajib ketika kamu ingin membeli kendaraan, baik itu motor ataupun mobil.
e-KTP diperlukan untuk proses pembuatan STNK agar kendaraan yang kamu beli tidak berstatus kendaraan bodong.
3. Tidak Bisa Membeli Tiket Transportasi
Bepergian menggunakan angkutan umum seperti kereta api, kapal, atau pesawat terbang juga menjadikan e-KTP sebagai persyaratan untuk pembelian tiket.
Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa kamu penduduk Indonesia, sebab kalau tidak, maka kamu harus menyertakan paspor.
4. Tidak Bisa Menikah di KUA dan Tidak Tercatat di Kantor Pencatatan Sipil
Menikah karena tidak ada calon adalah hal lumrah yang bisa dialami siapa saja.
Selain itu, kamu juga tidak bisa menikah secara resmi di KUA jika belum memiliki e-KTP.
5. Tidak Bisa Menggunakan BPJS
BPJS hadir untuk meringankan biaya kesehatan masyarakat. Tanpa memiliki e-KTP, kamu pasti tidak akan bisa mendaftarkan diri dalam program BPJS.
6. Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilu
Kalau kamu tidak memiliki e-KTP, kamu tidak bisa menggunakan hak suara dalam pemilu meskipun kamu sudah memenuhi persyaratan umur.
7. Tidak Bisa Membuat Rekening Bank
Setiap bank yang ada di Indonesia terintegrasi dengan peraturan pemerintah, termasuk soal administrasi.
Kalau tidak punya e-KTP, maka kamu tidak akan bisa membuat rekening bank.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!
Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di Mustika Park Place!