Berita Berita Properti

UU Cipta Kerja Menghapus Kewenangan Pemda tentang Tata Ruang. Dampaknya Merusak Lingkungan?

2 menit

Pasal-pasal baru di dalam UU Cipta Kerja menghapus sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengatur tata ruang. Peraturan tersebut dinilai berbahaya dan bisa merusak lingkungan.

UU Cipta Kerja, atau CiptaKer resmi disahkan oleh DPR, Senin (05/10/2020).

Undang-undang ini mengundang banyak kontroversi karena dinilai merugikan masyarakat.

Banyak pasal-pasal yang dipertanyakan, salah satunya adalah pasal yang mengatur tata ruang.

Peraturan baru tersebut menghapus sebagian kewenangan Pemda tentang penataan ruang.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007.

Pada pasal tersebut, tercantum bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota hanya bisa mengawasi, membina, dan mengatur pelaksanaan penataan ruang wilayah.

Padahal, sebelumnya Pemda diberikan kewenangan perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang wilayah provinsi

Hal ini dinilai berbahaya dan mengancam kelestarian lingungan.

Berikut berita selengkapnya

UU Cipta Kerja Menghapus Sebagian Kewenangan Pemda tentang Tata Ruang

Dalam melaksanakan kewenangan, pemerintah daerah sudah menyebarluaskan informasi tentang rencana rinci tata ruang.

Arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi juga disusun dalam rangka pengendalian dan pemanfaatan tata ruang provinsi.

Semua ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pemda provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota sebelum dihapus.

Dikutip dari Kompas, berikut adalah sebagian kewenangan Pemda provinsi, kabupaten, dan kota yang dihapus pada UU Ciptaker.

Semuanya terdapat pada Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

  1. Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi
    a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
    b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
    c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
    d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
  2. Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
    a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
    b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
    c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
  3. Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan
    a. penetapan kawasan strategis provinsi;
    b. perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
    c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
    d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.

UU CiptaKer Dinilai Berpotensi Merusak Lingkungan

lingkungan



Penghapusan kewenangan-kewenangan pemda di atas memicu amarah masyarakat, terutama aktivis lingkungan.

Menurut mereka, kajian terbaru di dalam UU Ciptaker akan membahayakan lingkungan karena pasal-pasalnya menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Maulana menganggap AMDAL adalah salah satu proses penting yang bisa menghalau perusahaan-perusahaan serakah.

Apabila dihilangkan, banyak industri yang akan lebih mudah mengeksploitasi lahan.

“Jika AMDAL tidak menjadi syarat penting lagi, maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar,” kata Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudhistira, seperti dikutip dari Jakselnews.

Selain AMDAL, ada 2 poin penting UU Cipta Kerja yang berdampak buruk untuk lingkungan, yaitu

  • pengusaha tidak diharuskan memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL); serta
  • sulitnya proses pertanggungjawaban pengusahaan bodong terhadap kerusakan lingkungan.

******

Bagaimana menurutmu?

Apakah kamu setuju dengan penerapan UU Ciptaker?

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari hunian aman dan tentram seperti Grand Dhika City, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts