Berita Berita Properti

3 Jenis Sertifikat Apartemen di Indonesia. WNA dan WNI Wajib Tahu!

3 menit

Pada prinsipnya, ada tiga jenis sertifikat apartemen yang diakui di Indonesia. Baik warga negara Indonesia atau asing harus memilikinya sebagai bukti kepemilikan atas unit apartemen. Yuk, pahami ketiga jenis sertifikat apartemen di Indonesia berikut ini!

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan mempunyai hak milik atas apartemen.

Hal itu tidak lepas dari pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, WNA hanya diberi hak pakai, bukan hak milik.

Namun, untuk mendapat hak milik atas sebuah apartemen, baik WNA dan WNI harus mengurus sejumlah dokumen sebagai bukti sah kepemilikan.

Lalu, seperti apakah dokumen apartemen tersebut? Apakah berbeda dengan sertifikat rumah?

Nah, sekarang kamu tidak perlu bingung lagi, karena kali ini 99.co Indonesia akan membahas mengenai sejumlah jenis sertifikat apartemen.

3 Jenis Sertifikat Apartemen di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HGB Milik Apartemen

sertifikat apartemen SHKRS

sumber: jendela360.com

Untuk memiliki sebuah apartemen, baik WNA dan WNI harus memiliki SHKRS.

Pada dasarnya, sertifikat apartemen ini tidak jauh berbeda dengan sertifkat hak milik (SHM) rumah.

Sertifkat apartemen ini merupakan bukti bahwa seseorang memiliki sebuah unit yang berdiri di atas lahan milik perseorangan atau pengembang.

Salah satu perbedaan paling mencolok antara SHKRS dengan SHM adalah warna sertifikat.

SHM dicetak dengan warna hijau, sedangkan SHKRS dicetak dengan warna merah muda.

Sertifikat diberikan dalam bentuk Buku Tanah, Surat Ukur Tanah atas Hak Tanah, dan Gambar Denah Lantai.

Tidak hanya itu, pemilik apartemen juga akan diberikan pertelaan atau daftar keterangan atas bagian dari hak bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa khusus WNA, hanya mendapat hak kepemilikan ruang, tidak termasuk hak atas kepemilikan tanah bersama.

“Kalau orang asing beli (apartemen), maka (hak) tanah bersama enggak ikut, tetapi kalau dijual kepada orang Indonesia, maka (hak) tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, SHKRS memiliki batas waktu berlaku, yaitu sampai 30 tahun.

Setelah 30 tahun, pemilik bisa memperpanjang SHKRS hingga 20 tahun.

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat, pemilik apartemen harus mendatangi Badan Pertanahan Nasional tingkat kabupaten/kota.

Persyaratannya pun tidak sulit, kamu cukup diminta membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan SHKRS yang asli.

Peraturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) atas Satuan Rumah Rusun

SKBG Rusun

Nah, sertifikat satu ini khusus untuk orang yang menghuni sebuah rumah susun yang berdiri di atas tanah pemerintah atau tanah wakaf.

Dengan sertifikat ini, sebuah unit rumah susun tidak dapat dimiliki seutuhnya karena tanah adalah milik pemerintah atau tanah wakaf.

Pemilik unit rumah susun, akan mendapat sertifikat berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, dan Gambar Denah Lantai unit rumah susun yang ditinggali.

Selain itu, kamu juga akan mendapat pertelaan yang berisi bagian atas hak bersama.

Untuk mendapat sertifikat ini, kamu memerlukan bantuan instansi teknis kabupaten/kota yang menangani dan mengelola bangunan tersebut.

3. Sertifikat Apartemen PPJB

sertifikat apartemen PPJB

Sertifikat Apartemen PPJB ini dibuat untuk mengamankan sebuah unit apartemen yang akan dibeli oleh seseorang.

Biasanya sertifikat ini dibuat sambil menunggu Akta Jual Beli selesai dibuat notaris.

Sertifikat PPJB juga digunakan sebagai tanda bahwa kamu membeli sebuah unit apartemen dan menjaga agar unit apartemen tersebut tidak dijual kepada orang lain.

Sertifikat ini sebenarnya bukanlah pengikat resmi antara penjual dan pembeli apartemen.

Sertifikat PPJB hanya sebagai penanda kesepakatan antara penjual dan pembeli setelah pembayaran uang muka atau down payment.

Meski begitu, tidak perlu khawatir, karena peraturan mengenai sertifikat PPJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.

***

Itulah 3 sertifikat apartemen yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan membeli sebuah unit apartemen.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang berencana membeli sebuah unit apartemen.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia, ya!

Jika sedang mencari apartemen di Jakarta Timur, bisa jadi Urban Signature adalah jawabannya.

Cek saja 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan apartemen idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts