Pandemi berdampak pada meruginya sejumlah sektor bisnis, termasuk sektor properti. Baru-baru ini, dikabarkan sejumlah perusahaan pengembang properti mengalami pailit di tengah pandemi Covid-19.
Sejak awal pandemi Covid-19, perusahaan yang bergerak di bidang properti terus berjuang membangkitkan bisnis properti.
Namun, anjloknya penjualan membuat sejumlah perusahaan tak mampu berbuat banyak dan akhirnya pailit.
Saham Sektor Bisnis Properti Terus Meningkat
Kabar kepailitan sejumlah pengembang properti ini sangat disayangkan mengingat meningkatnya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisnis properti pada September 2020.
Bahkan, peningkatan transaksi saham properti melesat setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memuat aturan mengenai WNA yang boleh mempunyai hak milik apartemen.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ajib Hamdani, mengatakan sektor properti memimpin dalam penguatan harga saham.
Pada sesi I perdagangan saham September 2020, sektor properti mencatatkan kenaikan cukup besar sekira 1,26%.
“Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin (12/10/2020).
Ajib berharap adanya stimulus dari pemerintah agar sektor bisnis properti terhindar dari krisis yang lebih berbahaya.
Menurut pendapatnya, maraknya kasus kepailitan berpotensi menciptakan krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan.
“Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja,” kata Ajib.
Bisnis Properti Perlu Perlindungan Undang-Undang
Menurut Ajib, untuk menyelamatkan sektor bisnis properti, diperlukan perlindungan Undang-Undang.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melanjutkan pembahasan RUU Kepailitan dan PKPU.
Undang-Undang itu, lanjut Ajib, dapat menjadi fondasi yang kuat untuk menunjang pertumbuhan di sektor properti.
Selain itu, adanya peraturan yang jelas diharapkan dapat melindungi pengembang properti dan konsumen dari oknum yang mencoba memanfaatkan krisis.
“Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan,” ujarnya.
Hati-Hati Pilih Pengembang
Dengan kabar banyaknya perusahaan pengembang properti yang palit, konsumen pun harus berhati-hati dalam memilih pengembang saat akan membeli rumah.
Hindarilah pengembang properti yang pailit agar pembangunan rumah tidak terhambat.
Dengan alasan keterbatasan dana, tidak jarang pengembang properti malah ingkar janji.
Untuk memperkecil kemungkinan bertemu pengembang pailit, berikut adalah tips mencari pengembang properti yang baik:
- Cek reputasi pengembang.
- Cari pengembang yang sudah bekerja sama dengan bank karena lebih dapat dipercaya.
- Jangan tergiur hadiah dari pengembang.
- Selalu cek lokasi dan fasilitas yang ditawarkan pengembang.
- Minta gambaran contoh rumah.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bali?
Bisa jadi Damara Village di Kuta Selatan adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!