Kamu familiar dengan istilah APHT? Jika ingin mengajukan KPR, APHT adalah salah satu dokumen penting yang harus ada, lo. Berikut informasi selengkapnya mengenai dokumen ini dan cara membuatnya!
Mencicil rumah bukanlah kegiatan yang mudah untuk dilakukan, Sahabat 99.
Ada banyak hal yang harus kamu siapkan dan ini tak hanya terkait dengan ketersediaan dana.
Kamu juga perlu menyiapkan berbagai dokumen penunjang agar proses pengajuan KPR berjalan lancar.
Salah satu dokumen yang penting untuk disipakan merupakan APHT.
Apakah benar APHT adalah dokumen KPR yang pengurusannya sulit?
Agar kamu makin paham, simak informasi selengkapnya berikut ini!
Apa yang Dimaksud dengan APHT?
APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan,
APHT adalah akta yang berfungsi sebagai jaminan antara debitur dan kreditur.
Akta ini mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur.
Adanya dokumen ini membuat kreditur lebih yakin untuk memberikan pinjaman karena ada jaminan pelunasan utang.
Objek Hak Tanggungan sendiri merupakan tanah atau lahan beserta benda lain yang menjadi bagian di dalamnya.
Ini meliputi rumah tinggal apartemen, ruko, tanaman, jalan, bangunan sementara, dan lainnya.
Jika di atas lahan yang menjadi jaminan ada benda yang bukan milik debitur, maka pihak tersebut juga harus ikut menandatangani APHT.
Bagaimana jika lahan yang menjadi jaminan masih milik developer?
Jika situasi ini terjadi, maka kamu butuh SKMHT atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan dari developer.
Biasanya situasi ini muncul apabila ada jeda waktu di mana tanah jaminan belum bisa terbebani hipotek/APHT karena sertifikatnya belum balik nama.
Nah, selain dalam pengajuan KPR, APHT juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank ataupun pinjaman koperasi.
Waktu Berlaku Dokumen
Pembebanan Hak Tanggungan akan dimulai dengan pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT setempat.
Untuk itu, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di kantor PPAT terkait.
Jika pemilik lahan tidak hadir dan perwakilannya tidak membawa Surat Kuasa, maka proses penggadaian sertifikat tanah tidak bisa dilakukan.
Namun, jika seluruh pihak yang berkepentingan hadir maka proses pemberian Hak Tanggungan bisa berjalan.
Berikut beberapa hal yang akan tercantum dalam APHT:
- Syarat-syarat spesialitas;
- Jumlah kredit sesuai perjanjian;
- Penunjukan objek Hak Tanggungan; dan
- Hal-hal yang menjadi perjanjian antara kreditur dan debitur
Setelah selesai, kreditur akan mendapatkan tanda bukti berupa Sertifikat Hak Tanggungan yang berisi salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.
Untuk pengajuan KPR, transaksi jual beli harus kamu tuntaskan dulu dengan penandatanganan Akta Jual Beli.
Hasilnya, lahan yang kamu miliki akan menjadi jaminan selama kamu mengangsur cicilan KPR pada bank.
Jika angsuran macet, lahan tersebut bisa disita oleh bank untuk melunasi utang yang dimiliki debitur.
Penyitaan ini memiliki dasar hukum yang kuat karena ada salinan dokumen sebagai bukti Hak Tanggungan.
Biaya Pembuatan APHT adalah 0,25 Persen Nilai Kredit
Tahukah kamu, saat membuat APHT kamu juga harus membayar sejumlah ongkos.
Biaya ini bervariasi, tergantung pada nilai kredit atau nilai transaksi yang kamu lakukan.
Namun, umumnya biaya pembuatan dokumen ini adalah konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit.
Akan tetapi, dalam transaksi jual beli rumah biaya ini biasanya sudah termasuk dalam ongkos notaris.
Ini juga meliputi ongkos untuk elemen-elemen berikut:
- cek sertifikat,
- penerbitan SK,
- validasi pajak,
- pembuatan Akta Jual Beli,
- biaya BBN
Biaya-biaya tersebut harus kamu lunasi terlebih dahulu untuk menerbitkan APHT sehingga pihak bank bisa mencairkan kredit.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Kunjungi 99.co/id dan segera dapatkan hunian impianmu!