Ingin membuat BPJS Kesehatan tapi terkendala Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, kamu bisa kok daftar BPJS online tanpa NPWP. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini, Sahabat 99.
Mendaftar BPJS Kesehatan merupakan hal penting karena telah diatur undang-undang.
Nah, bagi kamu yang belum daftar BPJS Kesehatan maka segera daftar karena caranya cukup mudah, kok.
Hanya saja, tak dipungkiri bahwa salah satu kendala yang dihadapi calon peserta adalah soal persyaratan.
Masyarakat awam mungkin bertanya-tanya tentang syarat daftar BPJS Kesehatan termasuk terkait NPWP.
Ini karena NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Dalam setiap pendaftaran layanan apa pun biasanya akan melampirkan NPWP sebagai salah satu syaratnya.
Lantas, apakah bisa daftar BPJS online tanpa NPWP?
Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Boleh Daftar BPJS Tanpa NPWP?
Sahabat 99, daftar BPJS bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya online.
Cara daftar BPJS secara online paling disarankan karena mudah dan praktis.
Namun, jika saat ini kamu terkendala NPWP yang belum jadi atau terhambat karena satu dan lain hal maka jangan khawatir.
Ini karena daftar BPJS online tanpa NPWP masih bisa diperbolehkan, lo.
Dengan demikian, ini akan membantu dan memudahkan kamu yang ingin jadi peserta BPJS Kesehatan.
Yuk, simak caranya berikut ini.
Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP
Cara daftar BPJS online tanpa NPWP hanya cukup mengakses laman resmi BPJS Kesehatan atau lewat aplikasi JKN.
Sebelum mendaftar, pastikan dulu segala persyaratannya seperti fotokopi KK, KTP, dan nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran tiap bulannya.
Berikut adalah cara daftar bpjs online tanpa NPWP.
- Akses laman http://bpjs-kesehatan.go.id.
- Setelah itu klik tombol pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran yang ada ditampilan dengan lengkap.
- Pada pilihan Pendaftaran Peserta Baru diperuntukkan bagi anggota baru, sedangkan Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan no registrasi yaitu bagi pendaftaran anggota keluarga yang dahulunya pernah membuat.
- Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan NIK yang tercantum pada KTP.
- Isi nama lengkap, TTL dan status pernikahan jika sudah menikah.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif.
- Cara daftar BPJS tanpa NPWP yaitu dengan tidak mengisi pada bagian ini. Hal ini berlaku untuk peserta yang tidak atau belum membuat/memiliki NPWP.
- Pada kolom kelas perawatan isilah bagian ini sesuai dengan keinginan.
- Pilih Faskes Tingkat I, klinik atau puskesmas terdekat yang sudah terdaftar dalam jaringan BPJS.
- Masukkan Nomor Rekening Bank untuk penarikan iuran bulanan. BPJS hanya menerima nomor rekening dari tiga Bank, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
- Setelah melengkapi data dan mendapatkan nomor register, klik simpan.
- Lakukan verifikasi melalui email dan cetak formulir pendaftaran yang telah diisi tersebut.
- Melakukan pembayaran awal atau untuk 1 bulan pertama.
- Biasanya setelah mendaftarkan secara online selama 7 hari kartu BPJS sudah dapat diambil.
- Cetak kartu BPJS pada saat hari kerja kantor BPJS.
- Untuk mencetak kartu, kamu wajib mendatangi kantor BPJS terdekat dengan membawa bukti pembayaran awal tadi.
- Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen seperti KTP dan fotokopinya, fotokopi KK, dan foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar.
***
Semoga informasi cara mendaftar BPJS Kesehatan tanpa NPWP ini bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Temukan rumah idaman Citra Indah City hanya di www.99.co/id!