Pemerintah membolehkan pasar properti Qatar terbuka untuk warga negara asing (WNA), sehingga orang asing dapat membeli rumah atau toko di negara tersebut dengan mudah.
Dilansir dari cnnindonesia.com, dengan membeli properti seharga mencapai US$200 ribu atau sekitar Rp2,8 miliar, WNA bisa mendapatkan tempat tinggal di negara teluk ini selama jangka waktu kepemilikan tertentu.
Sementara itu, untuk pembelian properti dengan harga mencapai US$1 juta atau sekitar Rp14,2 miliar, WNA bisa mendapatkan tempat tinggal permanen dengan status hak milik beserta fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, kini WNA atau investor tidak memerlukan lagi sponsor dari bisnis atau individu berkewarganegaraan Qatar untuk dapat membeli properti atau tinggal di negara ini.
Letak Properti Qatar yang Bisa Dibeli WNA
Kementerian Kehakiman Qatar menyatakan letak properti yang dapat dibeli WNA berada di area yang menggiurkan.
Dengan investasi sebesar Rp2,8 miliar, mereka dapat membeli properti seluas 50 meter persegi di daerah Fox Hills, Lusail atau daerah utara kota Doha.
Sementara itu, dengan investasi sebesar Rp14,2 miliar, WNA dapat membeli sebuah apartemen seluas 330 meter persegi di daerah Pearl yang menghadap langsung ke lautan.
“Daerah-daerah ini telah ditetapkan karena memiliki infrastruktur baru dan berkembang, serta pemandangan laut yang khas bagi sebagian besar orang,” menurut pejabat Kementerian Kehakiman Qatar, Saeed Abdullah al-Suwaidi yang dikutip dari AFP.
Alasan Dipermudahnya Pembelian Properti untuk WNA
Saeed Abdullah al-Suwaidi juga mengatakan bahwa kebijakan ini adalah serangkaian dari tindakan pemerintah untuk meragamkan ekonomi negara.
Hal tersebut karena ekonomi Qatar hingga saat ini masih bergantung besar pada bahan bakar fosil.
Skema ini juga dilakukan untuk menarik modal asing menjelang acara Piala Dunia di tahun 2022.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kelebihan pasokan properti di Qatar.
Hal ini diklaim membuat sejumlah bangunan di negara ini kosong, sehingga harga properti turun hampir sepertiga sejak 2016.
Kebijakan ini disambut dengan baik oleh sejumlah warga negara asing, karena kini mereka dapat membeli properti dengan mudah.
Skema yang satu ini juga pernah dilakukan oleh Dubai, tetapi dengan pembelian properti dalam harga yang jauh lebih mahal.
Dubai menawarkan visa tinggal 10 tahun untuk warga negara asing yang mau berinvestasi sebesar US$2,7 juta atau Rp38,3 miliar.
Namun, 40% dari investasi tersebut harus ditempatkan di sektor properti agar WNA bisa mendapatkan visa.
***
Itulah berita mengenai pasar properti Qatar yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.
Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?
Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!