Berita Berita Properti

Persyaratan dan Tata Cara Membuat Sertifikasi Tanah Wakaf. Wajib Tahu!

2 menit

Demi menghindari konflik di kemudian hari, sertifikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting. Mengapa dan bagaimana? Simak ulasannya pada artikel berikut ini!

Tak jarang, kita mendengar ada perselisihan dan konflik memperebutkan tanah wakaf.

Padahal, seyogianya tanah wakaf diperuntukkan demi kepentingan masyarakat umum.

Ada peraturan yang mempertegas hal tersebut…

Yaitu pada Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Setidaknya, ada 5 fungsi tanah wakaf, di antaranya:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi penting.

Tujuannya untuk melindungan tanah wakaf dari konfik dan mempunyai legalitas yang sah di mata hukum.

Jika dianalogikan, sertifikasi tanah wakaf sama pentingnya serupa Sertfikat Hak Milik (SHM), dan buku nikah.

Setelah mengetahui urgensinya…

Pada artikel ini akan dijelaskan pula mengenai tata cara pembuatan sertifikasi tanah wakaf.

Yuk, disimak!

Tata Cara Pembuatan Sertifikasi Tanah Wakaf

1. Ikrar Wakaf

sertifikasi tanah wakaf

sumber: bwi.go.id

Sebelum membuat sertifikat tanah wakaf, ada tahapan yang harus dilalui…

Yaitu ikrar wakaf.

Ikrar wakaf dilakukan oleh pewakaf (wakif) kepada penerima wakaf atau pengelola tanah wakaf (nazhir) di depan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Ikrar tersebut disaksikan oleh dua orang saksi.

Lalu, pernyataan ikrar wakaf dapat dilakukan secara lisan dan tulisan dan akan dituangkan ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW.

Sebagai catatan:

Calon wakif atau pewakaf, wajib membawa beberapa dokumen, berupa identitas pribadi, dan legalitas kepemilikan tanah yang akan diwakafkan.



2. Pembuatan Sertifikasi Tanah Wakaf

tanah wakaf

sumber: yusufmansur.com

Setelah melakukan ikrar dan mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Ini dia proses pembuatan sertifikasinya.

Dilansir pada laman bimasislam.kemenag.go.id, ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk membuat sertifikasi tanah wakaf.

Tahapan ini berdasarkan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Berikut tahapan-tahapan tersebut.

Pertama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atas nama nazhir membawa dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah wakafnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu dipahami, jika pembuatan sertifikasi harus dilakukan paling lama 30 hari setelah pembuatan akta ikrar wakaf.

Kedua, setelah berbagai syarat dan dokumen telah siap, pemohon dalam hal ini PPAIW yang mewakili penerima wakaf mengajukan permohonan ke BPN.

Lampiran dan dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan;
  • Surat ukur;
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah;
  • Akta ikrar wakaf (AIW);
  • Surat pengesahan Nazhir (penerima wakaf) dari KUA; dan,
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Ketiga, setelah lampiran tersebut dimohonkan ke BPN, selanjutnya BPN akan memproses dan segera menerbitkan sertifikasi tanah wakaf kepada pihak pemohon..

Sertifikat itu atas nama nazhir dan akan dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Mengenai informasi tahapan pembuatan sertifikasi tanah wakaf secara menyeluruh, kamu dapat melihatnya di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

***

Semoga mendapatkan gambaran dan bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian bergaya modern dengan fasilitas lengkap?

Langsung saja tinjau di www.99.co/id dan rumah123.com.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts