Inilah unsur unsur yang termuat di dalam surat perjanjian jual beli tanah. Yuk, cari tahu guna kelancaran proses dan menghindari potensi sengketa.
Sahabat 99, jual beli tanah tak seperti transaksi barang lain.
Tanah merupakan aset mahal yang tak boleh dibuat asal ketika akan dijual.
Biasanya, jika akan dilakukan proses jual beli tanah, harus dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli tanah.
Hal ini sebagai upaya agar prosesnya lancar dan menghindari sengketa di waktu yang akan datang.
Berangkat dari sana, Berita 99.co Indonesia akan mencoba mengulas apa saja unsur unsur perjanjian jual beli tanah.
Supaya kamu paham dan tak salah kaprah.
Terkait pengertian dan contohnya, bisa kamu lihat di sini.
Langsung saja, berikut unsur-unsur yang dimuat dalam surat perjanjian jual beli tanah.
Unsur-Unsur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
1. Identitas Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kedua (Pembeli)
Pada surat perjanjian jual beli tanah, wajib dicantumkan identitas dari pihak pertama atau penjual, dan pihak kedua atau pembeli.
Pada poin ini, identitas dari masing-masing pihak yang dicantumkan di antaranya:
- Nama lengkap sesuai kartu identitas;
- Pekerjaan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat lengkap;
- Nomor ponsel yang aktif dan dapat dihubungi.
Lebih baik lagi, jika identitas kedua pihak dilampirkan pada surat perjanjian.
2. Informasi Tanah Lengkap yang Menjadi Objek Jual Beli
Unsur unsur perjanjian jual beli tanah yang kedua ialah memuat informasi objek tanahnya.
Maksudnya, dalam surat itu harus dicantumkan berapa luas tanah yang dijual, di mana alamat lengkapnya, dan wajib mencantumkan nomor sertifikat hak milik tanah.
Selanjutnya, rinci batas tanah dengan detail.
Hal ini agar proses transaksi dilakukan secara jujur, sah, dan tidak dibuat-buat.
3. Perjanjian dan Kesepakatan
Unsur perjanjian dan kesepakatan tak kalah penting.
Poin ini dimaksudkan agar proses jual beli tanah sesuai aturan yang sudah disepakati.
Aturan tersebut selanjutnya akan ditulis per pasal.
Berikut ulasannya.
Pasal 1 (Harga)
Muatan unsur perjanjian dan kesepakatan yang tercantum dalam pasal 1 ialah harga.
Harga ini harus tertulis sesuai kesepakatan.
Ditulis oleh angka dan huruf agar jelas.
Pasal 2 (Metode Pembayaran)
Pada pasal 2, disepakati metode pembayaran antara pihak pertama sebagai penjual, dan pihak kedua sebagai pembeli.
Tulis, metode apa yang akan dipakai, apakah transfer melalui bank atau tunai.
Tak lupa, di sini juga dicantumkan soal waktu pembayaran…
Pastikan waktu pembayaran harus sesuai kesepakatan.
Pasal 3 (Dokumen Kelengkapan)
Tanah yang sah, mesti memiliki dokumen pelengkap.
Dokumen ini harus diserahkan dari pihak pertama ke pihak kedua.
Pada pasal ini harus disebut kapan dokumen akan diserahkan, bila perlu, rinci..
Dokumen apa saja yang hendak diserahkan.
Pasal 4 (Penyerahan Dokumen)
Setelah mengetahui kapan dan apa saja dokumen yang akan diserahkan…
Pada pasal 4 ditulis ihwal proses penyerahan.
Penyerahan nantinya akan disaksikan oleh notaris masing-masing pihak.
Selanjutnya, proses penyerahan dokumen akan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian oleh masing-masing pihak dan pembayarannya sudah rampung.
Pasal 5 (Pembatalan Perjanjian)
Proses jual beli tanah tak selalu berjalan mulus.
Maka pasal ini perlu kamu cantumkan dan perhatikan betul.
Pada poin ini tertulis, proses jual beli tanah akan batal jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan pasal 4.
Andai terjadi demikian, tulis juga bagaimana proses pembatalan itu.
Biasanya dilakukan dengan pengembalian uang secara lunas.
Hal ini demi menghindari sengketa tanah di kemudian hari dan bentuk menaati hukum yang ada.
Pasal 6 (Penyelesaian Sengketa)
Unsur ini perlu kamu tulis agar tahu cara menyelesaikan sengketa yang mungkin bisa terjadi.
Umumnya masing-masing pihak akan menyepakati dua acara menyelesaikan sengketa.
Pertama, lewat mediasi;
Dan kedua, jika media tak dapat menyelesaikan masalah, maka sengketa akan dibawa dan diselesaikan lewat Pengadilan Negeri.
4. Tanda Tangan Para Pihak dan Saksi
Unsur unsur perjanjian jual beli tanah terakhir adalah bubuhan tanda tangan…
Dari:
- Pihak pertama;
- Pihak kedua;
- Saksi pertama; dan,
- Saksi kedua.
***
Itulah unsur-unsur penting yang perlu kamu muat di dalam surat perjanjian jual beli tanah.
Pada poin perjanjian dan kesepakatan, upayakan kamu mengetahui secara menyeluruh isinya.
Lantaran pada poin itulah semua kesepakatan yang berkaitan dengan jual beli tanah ditulis.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Ingin memiliki hunian impian di kawasan Jakarta Selatan?
Royal Spring Residence dapat jadi opsi tepat.
Selengkapnya dapat kamu cek di www.99.co/id.