Status kepemilikan properti wajib dipertimbangkan apabila kamu berniat menikah dengan warga negara asing (WNA). Berikut hukum dan peraturannya!
Menikah dengan seorang WNA bukan hanya menggabungkan dua negara dan budaya saja.
Ada beberapa hal yang mesti kamu pikirkan, termasuk peraturan kepemilikan rumah dan aset properti lainnya.
Pasalnya, peraturan untuk warga asing di Indonesia terkait properti sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak untuk menghindari permasalahan status.
Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita bahas lewat hukum status kepemilikan properti di bawah ini!
Hukum Status Kepemilikan Properti setelah Menikah dengan WNA. Jadi Milik Siapa, ya?
Peraturan Harta Bawaan
Tak jarang, sebelum menikah, seseorang sudah memiliki harta benda, termasuk properti.
Lantas, bagaimana status kepemilikan properti setelah WNI menikah dengan WNA?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, barang yang dibeli sebelum menikah termasuk harta bawaan pribadi.
Hal yang satu ini pun tercantum dalam Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isinya adalah sebagai berikut:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Melihat isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa properti yang dibeli sebelum menikah merupakan harta pribadi.
Ini artinya, properti tersebut tidak akan menjadi harta bersama pasangan yang merupakan WNA.
Status Kewarganegaraan setelah Menikah
Terkadang ada hukum negara tertentu yang mewajibkan seseorang dari negara lain melepaskan kewarganegaraannya ketika sudah menikah.
Dengan kata lain, kamu bisa saja diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan.
Jika hal tersebut terjadi, maka ada aturan hukum yang mesti diketahui, khususnya berkaitan dengan kepemilikan properti di Indonesia.
Sementara jika hukum negara pasangan yang berasal dari luar negeri tidak mewajibkan WNI untuk melepaskan status kewarganegaraannya, properti yang ia miliki sebelumnya tak perlu dilepaskan.
Tentang Hukum Status Tanah
Ulasan ini akan secara khusus mengulas kepemilikan status tanah setelah seseorang melepas kewarganegaraannya (WNI).
Sebab, kamu jangan hanya berpatokan pada UU Perkawinan, perlu diketahui juga perihal status tanah dari properti tersebut.
Status tanah ini sendiri terbagi tiga, yaitu hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Lalu, apa bedanya?
Berdasarkan Pasal 21 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tertulis bahwa
- “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”
- “Selama seseorang di samping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.”
Secara singkat, properti yang dibangun di atas tanah hak milik hanya bisa dimiliki oleh WNI.
Masih dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 36, dijelaskan juga mengenai kepemilikan properti yang dibangun di atas HGB.
Pasal tersebut berbunyi “Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah (a) warga-negara Indonesia; (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia”.
Tertulis bahwa properti tersebut hanya bisa dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Bagaimana dengan hak pakai?
Hal yang satu ini tercantum dalam Pasal 42 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pada pasal tersebut dijelaskan, yang dapat mempunyai hak pakai ialah
- warga-negara Indonesia,
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Jenis Properti yang Bisa Dimiliki WNA
Satuan Rumah Susun
Namun demikian, ada beberapa jenis properti yang bisa dimiliki oleh WNA.
Mengenai hal tersebut, kita bisa merujuk pada Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 144 UU tersebut disebutkan jika WNA bisa bisa mempunyai hak milik atas satuan rumah susun.
“Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: WNI, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan Lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.“
Sarusun dapat dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau HGB di atas tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan.
Kepemilikan sarusun oleh WNA maupun badan hukum asing hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Tempat Tinggal
Selain satuan rumah susun, ada pula aturan yang mengatur kepemilikan rumah pribadi bagi WNA.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pasal 69 PP tersebut, WNA bisa mempunyai tempat tinggal bila mempunyai dokumen keiimagrasian.
“Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun dokumen keiimagrasian tersebut adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak ulasan menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Mudah dan #segampangitu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!