KPR

Cara Take Over KPR ke Bank Syariah Disertai Syarat dan Biaya. Lengkap dari Proses Awal hingga Akhir!

4 menit

Cara take over KPR bank syariah merupakan salah satu opsi terbaik yang harus diketahui bagi kamu yang ingin beralih dari bank konvensional. Sudah tahu syarat dan langkah-langkah pengajuannya? Cek di sini!

Tak sedikit yang berencana melakukan take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank syariah dengan berbagai alasan.

Beberapa alasannya adalah untuk mendapatkan cicilan yang lebih rendah atau menghindari bunga karena riba.

Pertanyaannya, apakah bisa take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah? Jawabannya bisa!

Namun, sebelum berencana mengajukan pindah KPR, ada baiknya kamu mengetahui cara, syarat, dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan.

Hal ini karena take over KPR dari bank ke bank lain tentunya ada keuntungan dan kekurangannya.

Jangan sampai, kamu tidak tahu prosedurnya dan menyesal di kemudian hari.

Simak penjelasannya berikut ini, ya!

Apa Itu Take Over KPR Bank Syariah?

take over kpr ke bank syariah

Sumber: Unplash/Scott Graham

Take over KPR ke bank syariah adalah pengalihan atau pemindahan atas pinjaman kredit rumah dari bank konvensional ke bank syariah.

Misalnya, take over dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri atau dari Bank BTN ke Bank Syariah Indonesia.

Nah, take over ke bank syariah bisa berdampak pada cicilan rumah yang lebih rendah, memperpanjang tenor kredit, hingga menaikkan plafon pinjaman lebih tinggi.

Prosedur take over ke bank syariah tidaklah rumit asalkan kamu sudah tahu tata caranya.

Prosesnya juga tidak jauh berbeda ketika kamu hendak mengajukan permohonan KPR pertama.

Menurut pengalaman take over KPR ke bank syariah yang sudah dialami sebagian orang, begini prosesnya.

Cara Take Over KPR ke Bank Syariah

1. Ajukan Permohonan

Cara take over KPR bank syariah adalah mengajukan permohonan ke bank syariah yang kamu pilih.

Kunjungi kantor cabang atau hubungi sales KPR bank tujuan dan sampaikan permohonan bahwa kamu berencana take over KPR.

Nantinya, pihak bank akan memproses dan melakukan penilaian terlebih dahulu mulai dari analisis kredit hingga cek riwayat pembayaran KPR.

Siapkan juga persyaratan karena dokumen tersebut diserahkan saat kamu melakukan permohonan.

Jika dinyatakan layak untuk pindah KPR ke bank syariah, pihak bank akan melakukan proses selanjutnya.

2. Survei dan Appraisal

Langkah berikutnya adalah survei dan appraisal rumah dari pihak bank guna menaksir atau menilai suatu objek agunan. 

Dalam proses ini, mereka akan melihat-lihat kondisi rumah, memfoto rumah, dan mengukurnya, lalu dicek apakah sesuai dengan yang ada di dokumen atau tidak.

Kemudian, penilai properti juga akan melakukan wawancara untuk menyesuaikan data.

Adapun biaya appraisal bisa berbeda tiap bank.

Misalnya, biaya appraisal dari GNC Mandiri berkisar Rp1.320.000, sedangkan biaya appraisal dari Dana Syariah mulai dari Rp1.300.000.

3. Akad KPR

Apabila bank sudah menyetujui pengajuan take over tersebut, proses selanjutnya adalah melakukan proses akad.

Proses akad KPR dilakukan di bank syariah sesuai dengan pengajuan yang dihadiri oleh pihak bank, notaris, dan calon debitur KPR.

Dalam proses akad, bank akan menjelaskan mengenai rincian nilai plafon, besaran cicilan per bulan, asuransi KPR, dan biaya KPR.

4. Pelunasan di Bank Sebelumnya

Perlu kamu pahami bahwa take over ke bank syariah artinya kamu harus melakukan pelunasan dipercepat dari bank sebelumnya.

Nah, prosedur ini biasanya dilakukan setelah proses akad sebab kamu harus menunggu pencairan dana dari bank baru.

Jadi, jika proses take over disetujui, bank syariah tersebut yang akan membayar sisa pinjaman ke bank sebelumnya.

Bank syariah akan melunasi pokok pinjaman, sedangkan denda ditanggung sendiri atau tergantung kesepakatan.

Pada pelunasan tersebut, bank sebelumnya akan menyerahkan sertifikat rumah, IMB/PBG, AJB, polis asuransi, dan dokumen lain.

Apabila sudah diterima, semua dokumen tersebut nantinya diserahkan ke bank syariah sebagai jaminan baru.

5. Proses Take Over Selesai

Setelah proses pelunasan rumah selesai, proses take over KPR ke bank syariah pun rampung. 

Kamu akan mulai mencicil KPR kepada bank syariah.

Cara take over bank syariah memang sedikit menyita waktu dan tenaga sehingga perlu mempersiapkannya dengan matang.

Berdasarkan pengalaman sebagian orang, proses take over KPR  bisa mencapai 1 bulan tergantung dari kecepatan pihak bank dan calon debitur.

Syarat Take Over KPR ke Bank Syariah

syarat take over kpr bank syariah

Sumber: Republika.co.id

Ada sejumlah syarat bagi kamu yang berencana mengajukan permohonan take over KPR, Property People.

Syaratnya tidak berbeda dengan pertama kali saat kamu mengajukan KPR di bank.

Jadi, pastikan bahwa semua persyaratan tersebut sudah kamu siapkan dengan baik, ya.

Berikut adalah syarat take over KPR bank syariah:

  • KTP pemohon
  • NPWP pemohon
  • Kartu Keluarga pemohon
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah
  • SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Surat Izin Praktik (opsional)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Surat pelunasan dari bank sebelumnya
  • Sertifikat rumah (dari bank sebelumnya)
  • IMB/PGB (opsional)
  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biaya Take Over KPR

Sebelum mengajukan permohonan take over KPR ke bank syariah, salah satu hal yang harus kamu ketahui adalah biaya.



Biaya tersebut terbagi ke dalam biaya pelunasan dipercepat dan biaya proses permohonan di bank baru.

Untuk biaya pelunasan dipercepat, biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya penalti sebesar 1 persen hingga 2 persen tergantung bank.

Biaya penalti adalah denda yang harus kamu bayar karena telah melakukan pelunasan KPR sebelum masa tenor selesai.

Untuk bank baru, kamu harus menyiapkan biaya provisi, appraisal, notaris, dan asuransi, tergantung dari tiap-tiap bank.

Nah, kalau kamu tertarik take over syariah, ada solusi yang cocok dan bisa dipertimbangkan, yaitu melalui Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).

Pembiayaan melalui Dana Syariah dapat jadi alternatif pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema syariah yang mudah.

Adapun salah satu produk atau fasilitas yang bisa kamu manfaatkan dari Dana Syariah adalah Dana Rumah lewat https://danasyariah.rumah123.com.  

Berikut penjelasannya.

Dana Rumah dari Dana Syariah

take over kpr ke bank syariah

Sumber: Dana Syariah/Istimewa

Dana Rumah dari Dana Syariah adalah fasilitas pembiayaan untuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah tapak dengan skema Syariah. 

Fasilitas yang satu ini mencakup pembiayaan sebagai berikut:

  • Beli rumah (ready stock atau indent dan rumah baru atau bekas)
  • Bangun rumah di lahan sendiri
  • Renovasi rumah
  • Pengalihan pembiayaan (take over dari bank dan pengalihan dari cash tahap developer)

Jadi, kalau kamu ingin melakukan take over atau beli rumah baru dengan Dana Syariah, segera manfaatkan fasilitas Dana Rumah, ya.

Adapun syarat pengajuan pembiayaan dana rumah melalui Dana Syariah adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada waktu akhir pelunasan
  • Pengajuan untuk rumah baru (indent/ready stock), rumah bekas, dan take over

Kelebihan Dana Rumah Dana Syariah

Selain memberikan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema syariah yang mudah dan aman, Dana Syariah juga menawarkan kelebihan lainnya.

Berikut kelebihan pembiayaan melalui Dana Syariah:

  • Akad syariah hingga Rp2 miliar
  • DP bisa 0 persen
  • Margin kompetitif
  • Tenor maksimal 15 tahun
  • Daftar online melalui aplikasi
  • Fleksibilitas dalam ‘kolektibilitas issue’

Selain itu, pembiayaan syariah yang satu ini terbuka untuk banyak profesi baik berpenghasilan tetap atau tidak tetap (non fixed income).

Kemudian, kamu akan memperoleh skema angsuran KPR berjenjang hingga 3 kali dengan maksimal jangka waktu (tenor) 15 tahun.

Berikut simulasinya.

Simulasi Dana Rumah Melalui Dana Syariah

Sumber: Istimewa

Insan Abdurrahman hendak mengajukan fasilitas pembiayaan ke Dana Syariah dengan harga properti Rp500 juta tanpa uang muka.

Asumsi jangka waktu pinjaman atau tenor mencapai 15 tahun dengan persentase margin berjenjang sebesar 5,4 persen selama 2 tahun pertama.

Dari simulasi pembiayaan syariah tersebut, hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pokok pinjaman Rp500 juta
  • Angsuran Rp1.994.880 per bulan untuk 2 tahun terdiri angsuran pokok dan angsuran margin
  • Angsuran Rp3.823.520 untuk tahun ke-3 s.d ke-5
  • Angsuran Rp8.428.370 untuk tahun ke-6 s.d ke-15

Bagaimana? Dari hasil tersebut terlihat bahwa pembiayaan dari Dana Syariah sangat menarik, bukan?

Jadi, segera ajukan pembiayaan dana rumah dari Dana Syariah untuk pembelian rumah baru atau take over melalui https://danasyariah.rumah123.com. 

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Property People. 

Cari tahu lebih banyak terkait KPR di Berita.99.co dan jangan lupa mengikuti Google News kami. 

Selain itu, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impian yang #segampangitu di 99.co!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts