Jangan panik jika ada yang mengintip ke dalam rumah, kamu bisa menuntut mereka dengan pasal mengintip, lo!
Pernahkah ada yang mengintip ke dalam rumah?
Kejadian seperti ini tentu akan membuat kamu takut dan panik, namun ternyata pelakunya bisa diancam dengan tuntutan pidana pasal mengintip.
Kok bisa?
Yuk, kita bahas bersama!
Dibuktikan Dahulu Saat Persidangan
Ketika ada seseorang yang mengintip ke dalam rumah dan kamu ingin menuntutnya, maka harus tahu terlebih dahulu siapa tersangkanya.
Dalam hal ini tentu akan sulit membutikan kesalahannya. Kenapa?
Saat seseorang mengintip, belum tentu ia memiliki niat untuk mencuri atau melakukan tindak kejahatan lainnya.
Oleh karena itu, perbuatan pelaku bisa dibuktikan lagi saat persidangan.
Apabila pelakunya memang terbukti memiliki niat untuk mencuri, maka tindakan ini termasuk ke dalam percobaan.
Aturan mengenai hal ini pun tercantum dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang isinya:
“Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
Jangan Main Hakim Sendiri
Satu hal yang perlu diingat adalah jangan main hakim sendiri!
Apabila kamu memergoki si pengintip, maka janganlah dipukuli.
Pasalnya, tindakan ini sama sekali tak dapat dibenarkan karena setiap orang dianggap tak bersalah hingga dibuktikan.
Penjelasan lebih lanjutnya terdapat dalam Penjelasan Umum butir ke 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Apa Bentuk Hukumannya?
Setelah membaca penjelasan di atas, tentu kamu akan bertanya-tanya mengenai hukuman pidana pasal mengintip ke dalam rumah orang.
Nah, terkait hal ini, jika seseorang yang melakukan hal tersebut masuk ke wilayah pekarangan tertutup, maka dapat diancam pidana pasal mengintip.
Rincian dari aturan dan hukuman yang melandasinya pun ada di dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.
Berikut isi pasalnya:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Merasa dendanya terlalu kecil?
Seperti yang sudah sering dijelaskan di Berita Properti 99.co Indonesia, ada penyesuaian terkait nominal denda tidakan pidana.
Dendanya sendiri dilipatgandakan seribu kali sesuai dengan isi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Tertulis bahwa:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”
Berkaitan dengan pihak yang mengintip, maka ia akan terkena denda paling banyak sebesar Rp450.000 atau diancam pidana paling lama sembilan bulan.
***
Nah, kini kamu juga harus lebih berhati-hati, ya.
Jangan sampai kamu juga mengintip rumah orang baik secara sengaja atau tidak, ya!
Butuh informasi lainnya? Temukan di 99.co Indonesia!
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan rumah yang kamu impikan #segampangitu.