Sahabat 99, asuransi rumah syariah kini mulai banyak digandrungi oleh masyarakat. Terdapat sejumlah perbedaan produk ini dengan asuransi rumah konvensional. Apa saja, ya, perbedaannya? Simak ulasannya lewat artikel berikut!
Mempunyai rumah merupakan dambaan banyak orang.
Maka, seandainya kamu telah memiliki hunian, penting untuk selalu menjaganya.
Salah satu cara menjaga rumah dari berbagai risiko adalah dengan asuransi.
Apalagi, kabar mengenai rusaknya rumah di berbagai wilayah Indonesia yang rawan bahaya seperti bencana longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya kini banyak kita temui.
Akan tetapi, selain asuransi rumah konvensional, masyarakat kini mulai banyak pula yang memilih asuransi rumah syariah.
Memang, apa saja, sih, perbedaannya dengan asuransi rumah pada umumnya?
Melansir berbagai sumber, berikut kami beberkan ulasan lengkapnya.
Perbedaan Asuransi Rumah Syariah dan Asuransi Rumah Konvensional
1. Perihal Risiko
Sebagai salah satu aset dan pencapaian yang besar ketika mempunyai hunian sendiri, mengasuransikan rumah untuk mengurangi risiko dari berbagai hal teramat penting.
Nah, salah satu prinsip dari asuransi rumah syariah adalah saling membantu atau saling menanggung antarpeserta asuransi.
Dalam akad, misalnya, jika asuransi rumah konvensional mengusung Akad Pertukaran, asuransi syariah menggunakan Akad Tabarru.
Nantinya, dana hibah atau tabarru ini akan tersimpan dalam rekening bersama.
Seandainya sewaktu-waktu peserta asuransi mengalami musibah, maka perusahaan asuransi syariah ini akan mengambil dana dari rekening bersama.
Oleh karena itu, dalam pengelolaannya, asuransi ini menggunakan prinsip sharing of risk.
Sementara itu, asuransi rumah konvensional mengedapankan sistem transfer of risk, yakni transfer risiko dari tertanggung ke penanggung.
2. Menekankan Keterbukaan
Perbedaan lainnya dari asuransi rumah syariah adalah terkait penekanan terhadap keterbukaan.
Maksudnya, seluruh biaya yang kamu bayarkan bakal dipakai untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi.
Nah, jika asuransi rumah konvensional, kendati sama-sama mengusung transparansi, perusahaan asuransi bakal menentukan jumlah besaran premi dan biaya lain.
Hal ini tentu saja sebagai salah satu cara dalam menghasilkan pendapatan perusahaan.
3. Zakat
Perbedaan mencolok antara asuransi rumah syariah dan konvensional adalah perihal pembayaran zakat.
Dalam asuransi konvensional, kamu tidak akan menemukan pembayaran zakat ini.
Akan tetapi, dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi akan mewajibkan peserta untuk membayar zakat.
Adapun besarannya disesuaikan dengan besar keuntungan yang didapat oleh perusahaan.
4. Dana dan Keuntungan
Dalam asuransi rumah konvensional kepemilikan dana dari premi peserta atau seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan.
Namun, asuransi syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungannya, termasuk dana yang menjadi “milik bersama” dan perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola.
Nantinya keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana asuransi bakal dibagi rata.
5. Perbedaan dari Segi Pengelolaan Dana
Penghangusan dana jika tidak sanggup melunasi polisnya terjadi pada asuransi rumah konvensional.
Dengan demikian, kamu tidak akan mendapatkan keuntungan apabila tidak mampu membayar polis hingga selesai.
Lalu, apa bedanya dengan asuransi rumah syariah?
Dalam asuransi syariah, tak ada istilah dana hangus.
Artinya, seandainya kamu gagal membayar polis asuransi hingga tuntas, kamu akan tetap memperoleh dana yang telah terbayarkan kecuali dana tabarru.
Hal ini dikarenakan tabarru telah dipisahkan untuk menolong sesama nasabah asuransi.
Selain itu, sebagian dana tabarru menjadi upah atau ujrah bagi perusahaan asuransi syariah tersebut.
6. Pengawasan
Kemudian, perbedaan lainnya terlihat pada pengawasannya.
Asuransi rumah syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara asuransi rumah konvensional diawasi oleh internal manajemen dalam perusahaan tanpa adanya keterlibatan pihak luar.
7. Dana Pemegang Polis
Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola dana pemegang polis.
Itu artinya dana yang peserta bayarkan akan tetap menjadi milik peserta.
Sementara untuk asuransi rumah konvensional, dana yang telah dibayarkan bakal menjadi milik perusahaan asuransi.
***
Semoga ulasannya bermanfaat ya, Sahabat 99.
Simak terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa untuk terus ikuti artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Bandung?
Cek saja di www.99.co/id!