Proyek perumahan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, perumahan tersebut dijual untuk Warga Negara Asing (WNA). Simak ulasannya!
Jagat maya dihebohkan oleh proyek perumahan di Karimunjawa bagi WNA.
Salah seorang pengguna Twitter Lorraine Riva dengan akun @yoyen membuat sebuah utas terkait perumahan yang dijual untuk WNA tersebut.
Akun Twitter yang mengiklankan perumahan itu bernama The Startup Island dan menawarkan rumah seharga 49.000 Euro atau setara dengan Rp808 juta.
Setelah menelusuri informasi terkait The Stratup Island, pengguna Twitter @yoyen menduga proyek perumahan di Jawa Tengah ini dipasarkan untuk WNA secara online.
Bagaimana kisah selengkapnya? Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip dari kompas.com.
Viral Proyek Perumahan di Karimunjawa
Bolehkah WNA Punya Rumah di Indonesia?
The Startup Island sendiri berada di bawah naungan PT Levels Hotels Indonesia yang mengeklaim sebagai perusahaan yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Lorraine menuliskan kekhawatirannya tentang bagaimana nasib warga lokal jika proyek tersebut nantinya akan berjalan sesuai rencana.
“Resenya kalo beneran ntar, warga lokal akan jadi tamu di kampungnya sendiri atau malah terpaksa pindah karena harga tanah dan bangunan jadi menjulang. OMG,” tulis akun Twitter @yoyen.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan tidak ditemukan masalah mengenai properti yang dibeli oleh WNA, kecuali jika yang diperjualbelikan adalah wilayah seluas satu pulau.
“Pada dasarnya tidak masalah properti untuk dibeli WNA, yang tidak boleh itu penguasaan satu pulau secara utuh, baik WNI apalagi WNA,” jelas Bambang.
Kontroversial Perumahan di Karimunjawa bagi WNA
Bambang mengakui, permasalahan kepemilikan properti oleh WNA memang selalu menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat.
Hal ini dikarenakan proses jual beli properti terlebih rumah dan tanah dianggap seperti menjual kedaulatan sebuah negara.
Menurutnya, jika melihat negara di kawasan Asia Tenggara lain, misalnya Malaysia, Vietnam dan Singapura yang sudah bebas menjual belikan properti kepada WNA.
Hal tersebut tidak mengurangi atau menghilangkan kedaulatan terhadap tanah dan bangunan.
“Jangan lupa, properti yang dijual itu hak kepemilikannya secara fisik tetap melekat di tanah negara tersebut, tidak bisa dibawa keluar. Berbeda dengan kekayaan alam kita, emas, nikel, batu bara, itu secara fisik diambil, dikeruk sudah habis, tapi orang tidak care tentang itu,” tutur Bambang.
Peraturan Kepemilikan Properti oleh WNA
WNA Bisa Membeli Satuan Rumah Susun
Kepemilikan properti oleh WNA sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam PP tersebut, WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Apabila seorang WNA ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WNA bisa memiliki satuan rumah susun (sarusun) dengan ketentuan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak milik.
Rumah susun ini juga harus berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri dan kawasan ekonomi lainnya.
WNA Bisa Membeli Rumah Tapak
WNA tak hanya dapat memiliki sarusun, tapi juga rumah tapak di atas tanah yang memiliki hak pakai atau hak pakai di atas hak milik berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas akta.
Adapun rumah tapak ini wajib memiliki hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
Kendati demikian, menurut Bambang, PP terbaru tersebut lebih membahas ke pengaturan sarusun.
Sementara permasalahan lain seperti minimal harga properti yang boleh dijual ke WNA akan diatur dalam pengembangan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang kini masih dalam proses perbaikan.
“Indonesia butuh investasi asing untuk mengangkat perekonomian kota dan investor properti asing potensial untuk masuk. Asal aturan jelas dan rigid dengan tetap melindungi kepentingan WNI untuk membeli properti dengan harga terjangkau,” jelas papar Bambang.
“Yang jadi poin utama, harus ada pikiran yang jernih, tanpa ada kepentingan politik, lebih untuk kemanfaatan masyarakat banyak,” pungkasnya.
***
Itulah penjelasan mengenai proyek perumahan di Karimunjawa.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Kota Bandung?
Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com serta temukan beragam pilihan perumahan seperti di Dago Village.