Berita Berita Properti

Ini Cara Menghadapi Preman Perumahan yang Suka Memalak. Jangan Takut Melapor ke Polisi!

2 menit

Bukan rahasia umum lagi bahwa premanisme di lingkungan perumahan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Lantas bagaimana cara menghadapi preman perumahan yang suka memalak atau meminta jatah keamanan, atau berkedok renovasi?

Setelah membeli rumah, tak jarang pemilik rumah dihadapkan dengan persoalan premanisme di lingkungan perumahan yang tentunya sangat mengganggu.

Biasanya, tindakan premanisme seperti ini menggunakan kedok ‘keamanan’ atau jasa renovasi dengan harga yang tak wajar.

Terkait renovasi, selayaknya pemilik rumah bebas melakukan renovasi ketika sudah serah terima kunci dengan pihak pengembang.

Baik itu renovasi kecil maupun besar, perizinan yang harus dilakukan seharusnya hanya kepada tetangga atau pihak-pihak terkait di lingkungan perumahan.

Namun kerap kali dijumpai preman yang mengharuskan memilih jasa renovasi dari pihak mereka, padahal harganya sangat tak wajar dan mereka juga tidak memiliki kemampuan pertukangan.

Tindakan premanisme seperti ini diduga karena mereka pernah berhasil mengganjal perizinan yang dibutuhkan oleh pengembang.

Dari situlah mereka meminta kompensasi berupa keharusan bagi pemilik rumah untuk menggunakan jasa mereka.

Lantas, bagaimana cara menghadapi preman perumahan yang suka memalak dengan kedok seperti ini? Simak penjelasan berikut ini, yuk!

Modus Premanisme Berkedok Renovasi di Lingkungan Perumahan

preman perumahan

sumber: tempo.co

Berangkat dari hal itu, preman berkedok jasa renovasi rumah akan mendatangi setiap pemilik rumah yang sudah serah terima kunci dan terlihat akan melakukan renovasi.

Mereka kemudian akan menawarkan jasa renovasi serta melarang pemilik rumah untuk menggunakan jasa dari pihak lain.

Tak segan, mereka pun memberikan ancaman apabila pemilik rumah tidak setuju dan memilih jasa renovasi dari luar.

Kasus seperti ini tidak sekali dua kali terjadi, melainkan sudah sangat sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Cara Menghadapi Preman Perumahan yang Suka Memalak

1. Negosiasi dengan Preman

Cara menghadapi preman perumahan yang pertama bisa dengan melalui negosiasi halus, khususnya jika mereka mematok harga yang tidak wajar.

Dalam negosiasi tersebut, ajukan penawaran melalui dasar rincian material serta jasa pekerjaan yang wajar.

Sebaiknya kamu juga mengetahui berapa harga jasa tukang borongan di daerah setempat serta kisaran harga materialnya.



Namun jika negosiasi tersebut tidak berhasil karena mereka bersikukuh memaksakan kehendak, sebaiknya tunda niat untuk merenovasi rumah sampai menemukan solusi yang tepat.

2. Berkoordinasi dengan RT Setempat

Apabila negosiasi tidak berhasil, cara menghadapi preman perumahan yang selanjutnya bisa dicoba berkoordinasi dengan RT setempat.

Ceritakan masalah yang tengah kamu hadapi dan ketidaknyaman terkait aksi premanisme berkedok jasa renovasi tersebut.

Namun juga RT setempat tidak bisa bertindak banyak, cobalah untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

3. Berkoordinasi dengan Kepolisian

Setelah melaporkan hal tersebut ke pengurus RT, sebaiknya kamu juga melapor ke kepolisian.

Kepolisian memiliki unit khusus untuk memberantas premanisme di lingkungan masyarakat, yakni Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Dengan mendapatkan bantuan dari pihak berwajib, sangat diharapkan pemilik rumah bisa melanjutkan renovasi tanpa harus menggunakan jasa renovasi dari preman setempat.

Berkoordinasi kepada kepolisian juga bisa menjadi upaya ketika preman menghampiri dengan tujuan menghentikan kegiatan renovasi.

Dasar Hukum tentang Premanisme

Ketika dihadapkan dengan premanisme di lingkungan perumahan, sebaiknya jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib.

Masyarakat harus berani melapor, sebab pada dasarnya kepolisian tidak bekerja sendiri.

Terkait premanisme seperti ini, para tersangka bisa dijerat dengan pasal berikut ini:

  • Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum
  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
  • Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di GreenView Srigunting Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts