Agama Agama Islam

Ini Hukum Berutang untuk Biaya Menikah dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

2 menit

Hukum berutang untuk menikah ternyata telah diatur dalam Islam. Seperti apakah sabda hukum tersebut? Apakah diperbolehkan atau dilarang?

Property People, pernikahan adalah sebuah tahapan yang dinantikan oleh banyak orang.

Saat sepasang kekasih berniat untuk mengikat cinta lebih serius, maka menikah harus disegerakan bila sudah mampu.

Nah, berbicara mampu, hal ini dapat dilihat dari beragai macam aspek seperti fisik, mental, serta biaya.

Berbicara soal poin terakhir, apakah kamu yang hendak menikah sudah memperhitungkan biaya pernikahan secara rinci?

Jika sudah dan mendapati angkanya kurang, maka kamu bisa mengupayakan sejumlah cara contohnya menabung.

Sudah menabung tapi tersendat oleh hal-hal yang mendesak?

Cara lain yang kerap diambil untuk dapat menyegerakan pernikahan adalah berutang, baik itu pada keluarga, kerabat terdekat, atau bank.

Ada pro dan kontra yang menyertai keputusan terkait hukum berutang untuk biaya menikah.

Sebenarnya, apakah hal tersebut sah-sah saja? Atau ternyata, ada hadis yang melarang atau tidak menganjurkannya?

Dilansir dari Popbela, simak penjelasan terkait hukum berutang untuk biaya menikah dalam Islam di bawah ini.

Hukum Berutang untuk Biaya Menikah dalam Islam

hukum berutang untuk biaya menikah

hukum berutang untuk biaya menikah | unsplash.com

Berdasarkan penjelasan Bintang Syariah yang dilansir dari Popbela, hukum berutang untuk biaya menikah diperbolehkan.

Terlebih jika niatnya tulus dan semata-mata untuk beribadah kepada Allah Swt.

Namun sebagai catatan, tindakan berutang ini diperbolehkan selama kita benar-benar mampu untuk melunasinya.



Lebih dari sekadar diperbolehkan, ulama Hanafiyah menyebut jika berutang untuk menikah dianjurkan bila seseorang memang tidak memiliki nafkah dan mayar.

Membayar utang tergolong dalam pertolongan Allah Swt, sebagaimana hadis Rasulullah saw berikut:

“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan, yaitu mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.”

Meski diperbolehkan, tetapi jika seseorang tidak mampu melunasinya, maka hukum berutang untuk menikah menjadi makruh.

Firman Allah Swt. dalam surat An-Nur ayat 33 berbunyi sebagai berikut:

Walyasta’fifillazina la yajiduna nikahan hatta yugniyahumullahu min fadlih…

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah dia menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah kamu dan pasangan siap berutang untuk menikah?

Jika iya, pastikan agar jumlahnya masih terjangkau dari segi kemampuan.

Kalau belum, ada beberapa cara yang bisa kamu perhitungkan seperti memilih konsep pernikahan yang lebih sederhana.

Melangsungkan akad nikah di rumah yang mengundang anggota keluarga saja, atau bahkan menikah di KUA, bisa jadi opsi alternatif.

Pernikahan bukan soal seberapa mewah dan ramai, tetapi bagaimana kita menghayati dan menjalankannya secara khidmat.

Apalagi, ujian setelah menikah bakal lebih berat ketimbang akad dan resepsi.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian #SegampangItu bersama kami.



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts