Berita Ragam

TKI di Arab Tidak Digaji Majikan Selama 24 Tahun dengan Total Senilai Rp523 Juta. Begini Tindakan KJRI!

2 menit

Belum lama ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membantu seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Arab Saudi yang tidak digaji majikannya selama 24 tahun, senilai Rp523 juta. Simak kisahnya!

Seorang pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB yang bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi tidak pernah mendapatkan hak upahnya.

Dilansir dari merdeka.com, masalah pembayaran gaji itu berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah saat mewawancarai PUB.

Wawancara itu dilakukan untuk mengetahui apakah PUB diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.

Hal mengejutkan pun terungkap, PUB mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya.

TKI di Arab Tidak Dibayar Majikan Selama 24 Tahun

KJRI Panggil Majikan

Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.

Pihak KJRI Jeddah kemudian memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak sebagai pekerja.

Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hal asisten rumah tangga itu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji PUB.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak perempuan kelahiran Bandung 1968 sebesar 140 ribu riyal atau senilai Rp523 juta.

Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.



Kelalaian Pembayaran Gaji TKI di Arab

kjri

sumber: kumparan.com/ida-royani

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir.

Selain itu, permasalahan tersebut banyak dialami oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

“Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan,” kata Eko, dikutip dari keterangan KJRI Jeddah di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurut dia, kasus-kasus tersebut sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja.

KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi.

Hal itu dilakukan untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.

“Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah,” ujar Konjen Eko.

***

Demikian kisah PUB, TKI di Arab yang tidak digaji selama 24 tahun bekerja.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang Selatan?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Casa De Ramos hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts