Berita Properti

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Sharing Rumah Sewaan. Penting!

3 menit

Biaya sewa yang semakin mahal membuat banyak kalangan mencari cara agar bisa menekan anggaran kebutuhan sewanya. Ada yang terpaksa menurunkan kualitas unit dambaannya. Tipe ini mencari unit sewa yang lebih kecil atau lebih murah, walaupun tidak sesuai dengan kriteria hunian idamannya. Tipe lain berusaha tetap mempertahankan idealismenya menyewa unit impian atau sharing rumah sewaan.

Tipe yang memutuskan tetap menyewa hunian sewa yang bagus dan harganya melebihi anggaran biasanya mencari cara untuk dapat membagi biaya supaya lebih ringan.

Salah satu caranya dengan mencari teman serumah yang bisa ikut membayar biaya sewa atau sharing biaya sewa.

Ada pula yang pada akhirnya melakukan subleasing atau menyewakan kembali sebagian unit sewaannya kepada orang lain.

Masalah sharing rumah sewaan dan subleasing ini cukup kontroversial.

Sebagian pihak menyatakan bahwa kedua perilaku tersebut bisa dan sah dilakukan penyewa.

Sebagian lain menentang anggapan itu dan menganggup sharing properti sewa dan subleasing melanggar ketentuan sewa-menyewa unit hunian.

Bagi yang ingin menyewa properti dan ingin menekan bujet dengan melakukan sharing maupun subleasing, lebih baik kenali terlebih dahulu peraturan-peraturan sewa terkait.

Hal ini dilakukan agar kamu tidak terkena masalah dengan pemilik maupun dengan aparat ke depannya.

1. Sharing Properti

rumah sewaan

Kamu pasti pernah berpikiran mencari teman serumah untuk menempati hunian sewa bersama sebagai salah satu cara mengurangi biaya sewa.

Cara ini populer karena selain  biaya sewa jadi lebih murah, kamu juga bisa mendapatkan teman dan tidak bosan di unit sewaan sendirian.

Sebelum melakukan sharing rumah sewaan, kamu harus paham bahwa temanmu berhak mengetahui dan ikut menandatangani kontrak sewa dengan pemilik.

Jadikan ia sebagai pihak penyewa langsung.

Pemilik properti pun juga harus mengenalnya.

Memang ada beberapa pihak yang dengan sembunyi-sembunyi melakukan sharing properti.

Jadi, pemilik unit tidak tahu bahwa ada lebih dari satu orang yang menempati propertinya.

Cara ini sebaiknya tidak kamu lakukan karena dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Beberapa properti memang tidak membedakan harga sewa berdasarkan jumlah orang yang menempati unit tersebut.

Namun tidak jarang pula ada pemilik yang menetapkan harga sewa dengan melihat jumlah penyewanya.

Biasanya, mereka sedikit meninggikan tarif sewa jika kamu tinggal bersama teman.

Tenang saja, kenaikan harganya tidak sampai dua kali lipat sehingga kamu bisa tetap menghemat dana.

Itulah sebabnya kamu harus mengikutsertakan temanmu dari awal jika ingin sharing properti.



Biarkan pemilik unit mengetahui bahwa kamu tidak akan tinggal sendiri di dalam propertinya.

Jadi, tanggung jawab menjaga hunian selama kamu menyeewa juga bukan beban kamu seorang jika pemilik sudah mengetahui kalian melakukan sharing properti.

Tidak akan ada masalah melakukan sharing properti selama pemilik mengetahuinya dari awal.

Baca Juga:

Hukum Properti Indonesia yang Perlu Diketahui Pemilik Sewa

Tindakan ini legal dan kamu tidak akan terkena masalah hukum ke depannya.

2. Subleasing

rumah sewaan

Subleasing adalah tindakan menyewakan kembali properti yang kamu sewa dari pemilik kepada orang lain.

Biasanya ini dilakukan untuk hunian yang agak besar atau memiliki lebih dari satu kamar.

Contohnya, kamu menyewakan salah satu kamar dari properti sewa kepada orang lain agar kamu memiliki pemasukan tambahan.

Sebagian orang menganggap tindakan subleasing sah-sah saja karena penyewa pertama memiliki kuasa menggunakan unit yang telah disewanya.

Tentu itu termasuk dengan menyewakannya kembali sebagian unit sewaannya.

Padahal jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), subleasing dapat dikategorikan sebagai perbuataan melanggar hukum.

Pasal 1559 KUH Perdata menyatakan penyewa tidak diizinkan dan tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain.

Larangan menyewakan kembali unit sewaan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998.

Di aturan tersebut jelas tercantum, “Penyewa dengan cara apa pun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.”

Pelarangan tersebut untuk mengantisipasi kerusakan yang mungkin dilakukan oleh pihak ketiga selama menyewa unit sewaan.

Pemilik tentu akan sulit memutuskan pihak yang bertanggung jawab jika dia tidak mengetahui ada penyewa lain di properti miliknya.

Kamu sebagai penyewa pertama juga tentunya enggan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh orang lain itu bukan?

Jadi sebaiknya kamu tidak melakukan subleasing untuk memangkas anggaran ataupun menambah pemasukan.

Subleasing ini dapat dikatakan tindakan ilegal dan itu dapat menyeretmu ke masalah hukum.

Baca Juga:

Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini Hukumnya!

Lebih baik sewalah hunian bersama-sama alias sharing rumah dari awal dengan sepengetahuan pemilik properti.

***

Inilah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang sharing rumah sewaan.

Semoga tulisan ini bermanfaat ya, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya hanya di Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts