Ada beberapa negara yang mewajibkan punya garasi atau lahan parkir bagi warganya ketika hendak membeli mobil. Di negara mana saja?
Masalah kemacetan di Indonesia seakan tak bisa diurai, terutama di kota-kota besar.
Selain karena jumlah kendaraan yang banyak, parkir sembarangan kerap jadi pemantik terjadinya titik kemacetan yang parah.
Tidak hanya di tempat-tempat umum, urusan parkir ini sering menjadi masalah di permukiman warga.
Pasalnya, tidak jarang ada masyarakat yang membeli mobil, tapi di area rumahnya tak dilengkapi dengan garasi.
Alhasil, mereka yang punya mobil, tapi tak punya garasi, parkir di badan jalan kompleks perumahan yang terkadang bikin kesal tetangga.
Bila berkaca di luar negeri, ada dua negara yang mewajibkan punya garasi atau lahan parkir bila ada warganya yang hendak mempunyai kendaraan, khususnya mobil.
Negara mana saja? Langsung simak penjelasannya di sini!
Negara yang Mewajibkan Punya Garasi atau Lahan Parkir sebelum Beli Mobil
1. Filipina
Negara yang mewajibkan punya garasi atau lahan parkir pertama adalah Filipina, tepatnya di Kota Marikina.
Melansir laman otosia.com yang mengutip Autoindustriya, aturan yang mewajibkan pemilik bangunan wajib punya garasi disebut No Garage, No Building Permit.
Aturan di atas dikeluarkan oleh Walikota Marikina, Marcy Teodoro beserta dewan kota.
Dalam aturan disebutkan, jika seorang yang tidak taat dengan aturan No Garage, No Building Permit, tak akan mendapat izin bangunan.
Aturan lainnya mengatakan, seorang yang ingin membangun wajib memperlihatkan perencanaan bangunan atau cetak biru sebagai bukti adanya tempat parkir permanen.
Mengutip laman idntimes.com, aturan ini diterbitkan menyusul masyarakat di sana yang sering membeli mobil, tapi tak punya parkir sendiri.
Alhasil, mereka yang tidak punya garasi di rumah, parkir sembarangan di pinggir jalan.
2. Jepang
Lalu ada Jepang, sebagai Negara yang mewajibkan punya garasi bagi warganya yang punya mobil.
Menukil laman idntimes.com yang mengutip reinventingparking.org, hukum di Jepang memang cukup ketat bagi para pemilik mobil.
Disebutkan bahwa pemilik mobil wajib membuktikan punya lahan parkir atau minimal punya akses menuju tempat parkir terdekat.
Andai tak punya, calon pemilik mobil akan dihadapkan pada urusan administrasi yang sulit.
Sementara sertifikat kepemilikan lahan parkir di Negeri Sakura, disebut dengan shako shomei sho.
Aturan ketat ini dirasakan langsung oleh seorang youtuber asal Indonesia bernama Neo yang tinggal di Jepang.
Dalam laporan otosia.com, Neo menceritakan, walau sudah membeli mobil, tapi ia tak bisa langsung mengendarainya.
Sebab, ada aturan yang wajib dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan parkir mobil.
“Beli mobil hampir sebulan belum bisa merasakan. Gila kan beli mobil langsung sudah fix milikku tapi belum bisa merasakan, kecuali masih dirakit dan harus nunggu. Ini mobil sudah di depan, sudah tes, sudah bayar,” ungkapnya.
Aturan perihal lahan parkir sendiri kabarnya sudah diterapkan di beberapa kota besar di Jepang.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti update seru lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Puri Harmoni Residence merupakan pilihan tepat, bila kamu sedang mencari rumah terjangkau di daerah Pancur Batu, Deli Serdang.
Informasi lebih lengkap, silakan lihat di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!