Hukum

Aturan Pemasangan Baliho di Kawasan Permukiman Ternyata Wajib Berizin, Ini Dasar Hukumnya!

3 menit

Masih banyak dijumpai pemasangan baliho di kawasan permukiman atau perumahan yang dapat mengganggu estetika. Lantas, sebenarnya seperti apa sih aturan pemasangan baliho tersebut?

Keberadaan baliho di pinggir jalan raya atau fasilitas umum mungkin suatu hal yang biasa.

Namun, bagaimana jadinya jika keberadaan baliho tersebut berada di kawasan permukiman atau perumahan?

Bagi Property People yang tinggal di perumahan, tak jarang melihat keberadaan baliho tersebut dengan berbagai ukuran.

Baliho merupakan jenis reklame yang biasanya dipasang berjajar di kawasan perumahan dengan menggunakan bambu sebagai tiang penyangganya.

Masalahnya, keberadaan baliho tersebut terkadang tak beraturan sehingga dapat mengganggu tata ruang kawasan permukiman.

Lalu, apakah ada aturan pemasangan baliho? Bagaimana dasar hukumnya?

Simak penjelasan lengkapnya lebih lanjut, yuk!

Aturan Pemasangan Baliho di Kawasan Permukiman

aturan pemasangan baliho

Baliho adalah suatu sarana atau media berpromosi berupa spanduk atau bahan lain yang berfungsi memperkenalkan suatu produk atau jasa.

Namun, baliho juga bisa berupa nonkomersial seperti baliho pemilihan umum, pemilihan ketua RT/RW, hingga baliho partai politik yang saat ini makin ramai dijumpai.

Masalahnya, keberadaan baliho itu terkadang dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

Selain itu, pemasangan baliho dengan ukuran besar juga acap kali tidak dipasang dengan keamanan yang terjamin sehingga berisiko roboh dan membahayakan.

Kemudian, penempatan baliho di permukiman juga tak memperhatikan jarak pemasangannya.

Bahkan, pemasangan baliho juga kadang-kadang di depan rumah tanpa izin.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan baliho sesuai regulasi?

Pemasangan baliho di kawasan permukiman sebenarnya tidak dilarang tergantung dari aturan setempat.

Baliho tidak boleh dipasang di lokasi pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.

Seseorang bisa mendirikan baliho asalkan mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Setiap daerah memiliki regulasi sendiri yang isinya mengatur tata cara pemasangan baliho.

Contohnya di DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Setiap penyelenggara reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki izin dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan lain-lain yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.” (Pasal 4 Ayat 2).

Jadi, jika kamu mendapati keberadaan baliho di perumahan, cek menurut Perda setempat apakah hal tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.



Syarat Pemasangan Baliho di Kawasan Permukiman

aturan pemasangan baliho

Aturan pemasangan baliho haruslah berizin sesuai dengan Perda setempat dan aturan turunnya, Property People.

Hal ini demi mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan.

Berdasarkan sejumlah regulasi, penyelenggara baliho merupakan badan yang bergerak di bidang jasa periklanan.

Hal ini baik atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Penyelenggara reklame atau baliho juga harus terdaftar pada Dinas Pelayanan Pajak.

Adapun syarat pemasangan baliho, yaitu:

1. Syarat orang pribadi

  • Identitas diri berupa KTP atau SIM dan/atau paspor
  • Surat kuasa pengurusan jika dikuasakan

2. Syarat badan hukum

  • Mengantongi izin berupa akta pendirian perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Wajib menempelkan peneng, stempel, atau tanda lain yang ditetapkan
  • Terdapat nama penyelenggara dan masa izin pemasangan
  • Pemasangan harus memperhatikan estetika visual
  • Membayar pajak reklame
  • Syarat lain yang ditetapkan tiap-tiap daerah

Sanksi Pemasangan Baliho tanpa Izin

aturan pemasangan baliho

Serupa dengan aturan pemasangan tiang internet di permukiman, ada sejumlah sanksi bagi pemasangan baliho tak berizin.

Hal tersebut juga diatur pada Perda setempat.

Secara umum, sanksi pemasangan baliho tak berizin adalah penurunan baliho tertayang dan pembongkaran konstruksi baliho beserta fondasinya.

Aparat yang berhak melakukan penertiban baliho tak berizin yakni Satpol PP.

Di DKI Jakarta, sanksi pemasangan baliho tanpa izin diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jadi, kalau kamu mendapati baliho di sekitar rumah atau kawasan permukiman yang tak berizin, ada baiknya laporkan pada aparat setempat, ya.

***

Itulah aturan pemasangan baliho dan dasar hukumnya.

Semoga informasi tersebut bermanfaat, Property People.

Baca ulasan menarik seputar hukum hanya di Berita.99.co.

Tak cuma itu, ikuti kami di Google News agar kamu tak ketinggalan artikel tips dan rekomendasi.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impian.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena jual beli jadi #segampangitu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts