Berita Ragam

Berapa Ukuran Pas Foto untuk SKCK 2023? Temukan Jawabannya di Sini!

2 menit

Masih banyak orang yang belum tahu berapa ukuran pas foto untuk SKCK 2023. Yuk, temukan jawaban dan pembahasan lengkapnya di artikel ini!

SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kerap digunakan untuk berbagai keperluan antara lain melamar pekerjaan hingga pembuatan visa.

Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah menyerahkan pas foto diri sendiri.

Perlu diperhatikan, pas foto untuk SKCK ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari ukuran, background, hingga pakaian yang dikenakan.

Untuk lebih jelasnya, mari simak sejumlah ketentuan foto untuk SKCK yang Berita 99.co Indonesia lansir dari skck.polri.go.id.

Ketentuan Foto untuk SKCK

Ukuran Pas Foto untuk Membuat SKCK

ukuran pas foto untuk skck

Sumber foto skck: andhikaraya.com

Pertanyaan yang sering muncul ketika membuat dokumen ini adalah berapa ukuran pas foto SKCK.

Pas foto SKCK yang benar adalah berukuran 4 x 6.

Kamu perlu mencetak foto ukuran tersebut sebanyak 6 kali untuk keperluan membuat SKCK.

Namun, ada juga Polres yang meminta untuk menyerahkan foto ukuran 3 x 4.

Warna Latar Belakang Foto untuk SKCK

warna latar belakang foto untuk skck

Sumber background skck: andhikaraya.com

Selanjutnya, perlu diperhatikan background atau latar belakang foto SKCK.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) background foto berwarna merah.



Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah kuning.

Jangan sampai salah, Property People!

Pakaian dan Gaya Rambut yang Benar untuk Foto SKCK

Masih melansir sumber yang sama, ketentuan pakaian yang benar untuk foto SKCK adalah berpakaian rapi, sopan, dan berkerah.

Untuk warna pakaian, bebas, tapi disarankan untuk menggunakan warna putih atau hitam polos.

Bagi perempuan berjilbab, pastikan seluruh area wajah masih terlihat jelas.

Sementara untuk gaya rambut, bebas asalkan disisir rapi dan tidak boleh menutupi wajah.

Untuk wanita non jilbab, bisa gunakan jepit atau tali rambut yang warnanya tidak mencolok.

Syarat-Syarat Membuat SKCK

Di bawahi ini terdapat syarat-syarat membuat SKCK yang wajib kamu ikuti.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Salinan Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

***

Nah itu dia ukuran pas foto membuat atau memperpanjang SKCK 2023.

Semoga bemanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Biar gak ketinggalan informasi terbaru kamu bisa cek Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah nyaman di Bekasi? Kamu bisa kunjungi www.99.co/id.

Cek hunian pilihanmu dan temukan promo menarik yang pastinya bikin beli properti jadi #segampangitu.

Cek sebelum kehabisan!



Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts