Bisakah seseorang menggugat hibah atau pemberian tanah dari orang lain? Simak jawaban dari apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat di sini!
Di Indonesia, banyak orang terutama orang tua yang menghibahkan tanah yang mereka miliki pada anaknya.
Hibah sendiri memiliki arti pemberian seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika pemberi dan penerima masih hidup.
Dalam hibah, hak atau harta kekayaan pemberi akan diberikan pada penerima tanpa imbalan apapun.
Namun, apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat dan dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat?
Menurut hukum, hibah yang telah diberikan kepada seseorang tidak bisa diminta kembali.
Aturan mengenai hibah sendiri tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan di mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan.
Namun, ada beberapa pengecualian yang membuat hibah dapat ditarik kembali dan dapat dihapus oleh sang pemberi.
Adapun beberapa pengecualian tersebut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:Â
- Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
- Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
- Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Selain itu, sertifikat tanah hibah bisa dibatalkan bila ada alasan administratif, seperti mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan juga bisa terjadi bila ada pihak ketiga yang berhasil membuktikan tanah tersebut adalah miliknya.
Hal ini dikarenakan sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan atas tanah seseorang.
Dengan adanya sertifikat tanah yang sama dimiliki orang lain, maka diperlukan peninjauan kembali terkait tanah tersebut.
Cara Melakukan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Hibah
Mekanisme pembatalan hak atas tanah diatur dalam Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Adapun cara melakukan pembatalan sebagai berikut:Â
- Meminta pembatalan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan. Pembatalan dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Meski dapat dibatalkan, perlu digaris bawahi bahwa bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat resminya secara sah, maka pihak lain tidak bisa menggugat tanah tersebut.
Kondisi tersebut dapat terjadi apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat, tidak ada yang mengajukan keberatan.
Jika ada yang mengajukan keberatan pada pemilik tanah, Kepala Kantor Pertanahan, atau pengadilan, maka sertifikat bisa ditinjau kembali.
Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah atas Akta Hibah
Memangnya, bagaimana kedudukan sertifikat tanah atas akta hibah sendiri?
Akta hibah adalah dokumen yang dibuat di hadapan atau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara, sertifikat tanah adalah status kepemilikan tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan sah di hadapan hukum dan lebih tinggi derajatnya dibanding akta hibah.
Seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah yang sah dan resmi tidak akan bisa digugat kepemilikannya oleh orang lain.
Hal tersebut karena di mata hukum, orang yang memiliki sertifikat tanah memiliki bukti yang lebih konkret dibanding si penggugat.
Dengan demikian, sulit untuk menggugat seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah secara resmi, meskipun sertifikat tanah tersebut sebelumnya dihibahkan oleh penggugat.
***
Itulah ulasan seputar apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat dan bagaimana cara pembatalannya.
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan artikel menarik lainnya di www.99updates.id dan Google News kami.
Kunjungi www.99.co/id untuk informasi lebih lanjut seputar hunian impian karena mencari properti di sini #SegampangItu.