Cicilan unit apartemen Meikarta disebut tidak bisa dikembalikan kepada para debitur yang masih dalam proses angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Banyaknya permasalan yang terjadi pun memantik keresahan sehingga banyak debitur meminta pembatalan serta pengembalian biaya cicilan unit apartemen tersebut.
Melansir kompas.com, Mario Satrio selaku Coporate Secretary Bank Nobu memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, Bank Nobu adalah adalah bank yang terafiliasi dengan pengembang dan holding Meikarta.
Menurut Mario Satrio, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit kecuali cicilannya telah dilunasi.
“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang apartemen Meikarta jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itu pun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak,” katanya kepada kompas.com.
Pertanggungjawaban Bank Nobu
Perihal serah terima unit yang ramai diperbincangkan karena tak kunjung dilakukan, Mario Satrio pun mengungkapkan bahwa pihak bank hanya bertanggung jawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.
“Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli,” paparnya.
Akan tetapi, Mario tetap memastikan pihaknya bakal terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta tiap bulannya.
Hal ini dilakukan supaya serah terima unit tetap sesuai dengan putusan homologasi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu.
Perlu Adanya Campur Tangan Pemerintah
Masih menukil sumber yang sama, sebelumnya Bhima Yudhistira selaku Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studie) mengatakan perlu adanya campur tangan pemerintah dalam sengketa Meikarta ini.
Sementara itu, di sisi lain, lemahnya daya tawar konsumen pun jadi sorotan.
“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN, hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji,” kata Bhima.
“Di sinilah peran pemerintah untuk berpihak kepada konsumen. Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” lanjutnya.
Bak gayung bersambut, hal ini pun mendapat perhatian dari Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Fitrah Nur.
Ia menyarankan para debitur untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSD) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
***
Itulah informasi perihal cicilan apartemen Meikarta yang tak bisa dikembalikan.
Semoga informasinya bermanfaat, Property People.
Yuk, baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Jangan lupa untuk follow Google News kami agar tidak ketinggalan informasi terkini, ya.
Jika kamu sedang mencari hunian yang aman dan nyaman, bisa jadi Leuwi Gajah Residence adalah pilihan terbaik.
Kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan rekomendasi properti sesuai kebutuhan.
Dapatkan pula ragam promo menggiurkan karena kami selalu #AdaBuatKamu.