Cara daftar Tapera untuk PNS maupun pekerja mandiri yang wajib kamu ketahui. Langkah-langkahnya mudah untuk diikuti, lo!
Property People, memiliki rumah pribadi adalah impian semua orang, terutama yang sudah berpenghasilan tetap.
Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat.
Alhasil, tak sedikit yang menyerah dan lebih memilih untuk menyewa rumah atau ngekos.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan sebuah program bernama Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Semula Tapera diperuntukkan untuk seluruh PNS dan ASN di Indonesia.
Namun, sejak 2022 kepesertaan Tapera diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri, hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.
Landasan Hukum Program Tapera
Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/Lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah Rp8 juta agar dapat mempunyai rumah pertama yang layak.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Lalu, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi rumah layak huni bagi Peserta Tapera.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Manfaat Program Tapera
Melansir laman Tapera.go.id, ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh Peserta Tapera.
Tiga manfaat itu sebagai berikut:
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Syarat Utama Daftar Peserta Tapera
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;
- Berusia minimal 20 tahun;
- Sudah menikah;
- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;
- Memiliki dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;
- Bersedia mengisi formulir kepesertaan Tapera.
Cara Daftar Tapera untuk PNS Maupun Pekerja Mandiri
Untuk para pekerja formal (PNS, pekerja swasta) yang ingin menikmati program Tapera, maka kamu wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan.
Sementara untuk peserta mandiri, harus mendaftakan dirinya secara pribadi melalui laman yang sama.
Adapun cara mendaftar Tapera, sebagai berikut:
- Buka laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/
- Klik ‘Pendaftaran Peserta’
- Kemudian, klik ‘Registrasi Akses” pada bawah halaman
- Kamu akan diarahkan untuk mengisi NIK, NIP, dan tanggal lahir sesuai NI
- Setelah klik kirim, lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan, dan data finansial
- Jika sudah terdaftar, kamu bisa login ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan password
Kamu dapat mengecek apakah pendaftaran Peserta Tapera diterima atau tidak melalui laman sitara.tapera.go.id/check.
***
Semoga informasi cara daftar Tapera di atas dapat bermanfaat untukmu, ya, Property People.
Jangan lewatkan berita properti terbaru yang tayang di Google News Berita 99.co Indonesia.
Selain Tapera, kamu dapat mewujudkan rumah impian dengan mengunjungi www.99.co/id dan rumah123.com.
Tersedia pilihan hunian dengan harga terjangkau, salah satunya Cluster Griya Sakinah.
Kini mencari hunian semakin mudah, karena kami selalu #AdaBuatKamu.