Berita Ragam

Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua? Ternyata Ini Jawabannya!

2 menit

Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadan. Namun, bagaimana hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua?

Kata puasa berasal dari kata shaum dalam bahasa Arab yang berarti menahan diri dari makan dan minum serta perbuatan yang membatalkan puasa.

Puasa dilakukan dari sebelum matahari terbit hingga matahari terbenam.

Tak hanya dilakukan pada bulan Ramadan, puasa juga sering dilakukan setiap Senin-Kamis, puasa qada, dan puasa sunnah lainnya.

Namun, bagaimana hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua?

Perintah Berpuasa bagi Orang Islam

orang tua puasa

Seruan untuk berpuasa ada dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, yakni:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Sama seperti ibadah lainnya, puasa memiliki adab, aturan, dan tata cara menjalankannya.

Sebagai contoh, siapa saja yang wajib berpuasa, syarat agar puasa menjadi sah, rukun puasa, dan larangan dalam berpuasa.

Meski diwajibkan untuk semua umat Islam, Allah Swt. memberi keringanan bagi beberapa orang tertentu agar tidak berpuasa.

Keringan tersebut diberikan pada ibu hamil, ibu menyusui, dan orang yang sudah tua.

Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?

bolehkah orang tua berpuasa



Jika seseorang sudah sangat tua, apakah mereka tetap diwajibkan untuk berpuasa?

Bagaimana hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua?

Melansir dari buku Puasa: Ibadah Kaya Makna oleh Dr. H. Miftah Farid, orang yang sudah tua renta, uzur, pikun, hilang ingatan, berfisik lemah, dan tidak mampu berpuasa maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Meski tidak diwajibkan berpuasa, orang tua masih diwajibkan untuk membayar fidyah pada satu orang miskin untuk tiap hari puasa ditinggalkan.

Hal ini pun telah menjadi ijma dan disepakati oleh para ulama dari banyak mazhab.

Hukum ini juga diperkuat dalam dalil Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

***

Simak artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.

Agar tidak ketinggalan informasi, ikuti Berita 99.co di Google News.

Jika sedang mencari rumah, dapatkan rekomendasi terbaiknya hanya di www.99.co/id.

Mencari rumah kini benar-benar #segampangitu.



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts