Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam regulasi sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dibutuhkan dengan tujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nantinya penyelenggaraan pemilu berlangsung lancar.
Sebagai informasi, pentingnya panitia ini pun membuat sejumlah orang mulai mencari cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 agar bisa ambil bagian.
Hal ini beralasan karena gaji atau honor PPS Pemilu per bulan cukup menggiurkan, yakni berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta tergantung dari jabatan yang diemban.
Apa itu PPS Pemilu?
Panitia Pemungutan Suara alias PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPS ini telah diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menukil detik.com, berdasarkan Pasal 16 PKPU No. 8 Tahun 2022, anggota PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dengan syarat mesti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 anggota lainnya.
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
Terdapat sejumlah tugas dan wewenang PPS Pemilu pada 2024 mendatang yang perlu untuk kamu ketahui.
Tugas PPS Pemilu 2024
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota lewat PPK.
- Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebu dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pemilu
Selain melaksanakan tugas, PPS Pemilu juga memiliki wewenang sebagai berikut:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pemilu
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara usai perhitungan dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suata dari tiap PPS kepada PPK pada hari yang sama usai rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera jika ada temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan atau Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam perhitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Itulah tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 yang mesti kamu ketahui, Property People.
Yuk, kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi up to date seputar properti.
Sedang mencari hunian impian? Tenang, membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.
Yuk, kunjungi sekarang juga!