Berita Ragam

Cara Cek IMEI Bea Cukai yang Mudah dan Praktis. Apa Bedanya dengan Memeriksa lewat Kemenperin?

2 menit

Cara cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) Bea Cukai bisa dilakukan secara praktis nan mudah. Yuk, simak ulasan lengkapnya lewat artikel berikut ini!

IMEI merupakan serangkaian angka dengan jumlah 15 digit sebagai identitas unik tiap-tiap ponsel, termasuk iPhone.

Sejumlah layanan operator seluler kerap memanfaatkan IMEI guna mengidentifikasi tipe perangkat yang tersambung ke jaringan.

Untuk kamu ketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan IMEI seluruh ponsel yang dipakai di dalam negeri mesti terdaftar secara resmi di Bea Cukai.

Alasannya adalah untuk mengetahui legalitas ponsel tersebut mengingat masih banyak ponsel luar negeri yang didistribusikan secara ilegal.

Nah, bagi kamu yang hendak melakukan cek IMEI Bea Cukai, ketahui terlebih dahulu langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Cek IMEI Bea Cukai

cek imei bea cukai

sumber: beacukai.go.id

  • Buka laman beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Masukkan 15 digit nomor IMEI pada kolom yang telah tersedia. Kamu bisa menemukan IMEI pada kardus yang diperoleh ketika pembelian.
  • Masukkan key code yang tertera lantas tekan menu “Send”.
  • Status registrasi yang ditampilkan bakal tertera di laman tersebut.

Proses cek IMEI Bea Cukai sangat penting supaya kamu dapat memastikan bahwa ponsel yang digunakan legal sekaligus menghindari hal-hal buruk di kemudian hari.

Perbedaan Cek IMEI Bea Cukai dan Kemenperin.go.id

Selain mengecek IMEI dengan cara di atas, kamu juga bisa cek IMEI melalui kemenperin.go.id.



Perbedaannya, IMEI yang terdaftar pada database Bea Cukai adalah hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri.

Umumnya, proses registrasi ini mesti dilakukan langsung di bandara ketika kamu tiba di dalam negeri.

Sementara itu, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin adalah hasil registrasi para pelaku usaha.

Biasanya, ponsel yang didaftarkan di Kemenperin merupakan ponsel yang dibeli di toko-toko.

Dengan demikian, database IMEI pada Kemenperin dan database di Bea Cukai tentu saja bakal berbeda.

Adapun cek IMEI Kementerian dapat dilakukan dengan mengakses laman kemenperin.go.id.

Mengapa Mesti Mendaftarkan IMEI?

Alasan mengapa seseorang mesti mendaftarkan IMEI ponselnya adalah untuk menghindari pemblokiran yang mengakibatkan munculnya tulisan “No Service”.

Hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh para pemilik HP karena menyebabkan ponsel tersebut tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Di sisi lain, kamu juga bisa melacak HP dengan IMEI seandainya ponsel tersebut hilang karena satu dan lain hal.

Oleh karena itu, penting bagi kamu yang membeli ponsel baru, khususnya ketika membeli ponsel di luar negeri untuk mendaftarkan atau mengecek IMEI.

***

Itulah cara mengecek IMEI Bea Cukai dan bedanya dengan memeriksa lewat Kemenperin, Property People.

Semoga menginspirasi, ya.

Pantau terus artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.

Yuk, follow Google News kami agar tidak ketinggalan informasi paling terkini.

Kunjungi saja laman www.99.co/id untuk menemukan hunian idaman karena beli rumah atau properti ternyata #segampangitu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts