Berita Berita Properti

Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah. Jangan Tertipu!

2 menit

Bersiap membeli properti? Simak dahulu hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan akta jual beli tanah. Jangan sampai tertipu!

Proses jual beli rumah merupakan proses perpindahan properti dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang telah melakukan transaksi.

Melakukan transaksi dalam jual beli rumah tentunya membutuhkan beberapa persyaratan yang tercantum dalam berkas tertulis berupa akta.

Mengenal aturan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) akan membantu kamu selama menjalani proses menjual rumah.

AJB memuat bukti tentang pemindahan kepemilikan rumah secara sah yang telah dilakukan oleh pihak penjual kepada pembeli rumah.

Bukti kepemilikan rumah yang sah dalam AJB merupakan bukti yang dikeluarkan oleh notaris yang benar-benar tertera status hukumnya.

Kepemilikan AJB menjadi keharusan yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah yang sah.

Pada dasarnya, mekanisme penandatanganan AJB dilakukan berdasarkan aturan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pembeli telah melunasi seluruh biaya pembelian rumah yang dijanjikan.

Proses penandatanganan AJB berdasar pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Kep. Menpera) No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah…

…yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelum resmi dilakukan serah terima, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu tanda tangan akta jual beli tanah.

Apa saja?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Perhatikan Hal-hal di Bawah Ini Sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah. Wajib Selesai!

1. Rumah Siap Dihuni Sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah

Sebelum menandatangani akta jual beli tanah, kamu harus memastikan rumah sudah dibangun dan siap dihuni.

Hal ini wajib dipenuhi oleh pihak penjual rumah, baik berupa developer ataupun individual.

Baca Juga:

Cara Membuat AJB | Dilengkapi Syarat yang Harus Dipenuhi

Pihak penjual terlebih dahulu harus menyelesaikan pembangunan rumah di tanah yang dijanjikan untuk dijual kepada pembeli.

Rumah yang dijanjikan tersebut harus dapat dipastikan telah selesai dibangun serta layak dan siap dihuni oleh pihak pembeli.



2. Pembeli Telah Membayar Lunas Seluruh Harga Tanah dan Bangunan Rumah

Syarat AJB ini wajib dipenuhi oleh pihak pembeli.

Setelah rumah selesai dibangun dan siap dihuni, pembeli harus melunasi biaya pembayaran dari seluruh harga tanah dan bangunan rumah yang telah dijanjikan untuk dibeli.

Hal-hal lain yang menyangkut biaya pembayaran pajak dan tagihan terkait pembelian rumah pun harus dilunasi untuk dapat memenuhi syarat AJB.

3. Proses Permohonan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Telah Selesai

Hal ini wajib dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli yang berkaitan dengan keikutsertaan pihak notaris atas tanah dan bangunan rumah yang dijanjikan.

Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah dan Bangunan harus secepatnya diproses dan didasarkan atas nama penjual untuk selanjutnya dialihgunakan oleh pembeli.

4. Hadirnya PPAT / Notaris untuk Mewakilkan Kedua Belah Pihak

4 Hal yang Harus Diketahui sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah

Namanya juga berbisnis, pasti ada kekhawatiran jika salah satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya.

Apabila penjual khawatir pembeli tidak mentransfer uang setelah perjanjian sah ditandatangani, maka peran notaris harus dimanfaatkan.

Notaris atau PPAT wajib memberikan penjelasan kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual.

Dalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa proses tanda tangan akta jual beli tanah tidak akan ada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.

Pada kasus ini, PPAT akan menandatangani AJB dan memberikan nomer akta…

Sehingga AJB dianggap sah apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya.

Hal ini harus disampaikan kepada penjual terlebih dahulu sebelum menerima uang pembayaran dari pembeli

Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan lagi untuk melalui proses tanda tangan akta jual beli tanah .

Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah dipersilahkan dibayar oleh PPAT.

Baca Juga:

Contoh Iklan Jual Rumah yang Benar dan Tips Terbaik untuk Memasarkannya

Demikianlah perihal mengenal aturan penandatanganan AJB yang dapat kamu kenali dengan mudah.

Semoga bermanfaat!

Nantikan informasi seputar dunia properti lainnya di porta Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah impian? Cari saja di 99.co/id!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts