Maraknya kasus penyebaran data pribadi oleh platform pinjaman online (pinjol) menjadi keresahan bagi banyak orang. Bagi kamu yang mengalaminya, simak beberapa langkah cara menghentikan pinjol sebar data pada artikel ini!
Pinjol sebar data adalah praktik yang dilakukan oleh pinjol dengan mengakses dan menyebarkan data pribadi nasabah peminjam.
Biasanya, pinjol yang melakukan penyebaran data pribadi merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, pertanyaannya, apakah pinjol legal sebar data juga seperti pinjol ilegal?
Sama seperti pinjol ilegal, pinjol legal pun tidak boleh menyebarkan data pribadi penggunanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Adapun contoh sebar data pinjol berupa informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, NIK, akun media sosial, galeri foto/video, dan lainnya.
Menurut buku Fenomena Pinjaman Online (Konsep dan Strategi Pemasaran) oleh Iskandar Rifai, Silvya L Mandey, dan Stnass Levyna H.V Joyce Lapian, pinjol ilegal biasanya memanfaatkan data pribadi ini untuk beberapa tujuan.
Salah satunya adalah melakukan aksi teror saat nasabah tak mampu melunasi cicilan tepat waktu sehingga nasabah akan merasa malu dan tertekan untuk segera melunasi utang atau pinjaman.
“Cara yang paling umum yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal ini adalah menyebarkan kabar bahwa nasabah terlilit utang pada seluruh nomor kontak yang tersimpan pada ponselnya,” ujar Iskandar Rifai dkk. dalam buku tersebut.
Lalu, bagaimana cara menghentikan pinjol sebar data?
7 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data
1. Segera Lunasi Pinjaman
Cara menghentikan pinjol sebar data adalah segera melunasi seluruh tunggakan dan bunga pinjaman yang masih tersisa di platfom pinjol tersebut.
Pasalnya, dalam buku Hukum Acara Pengadilan Niaga oleh Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M., ancaman penyebaran data sering kali digunakan sebagai tekanan agar nasabah segera melunasi utangnya.
“Modus operandi penagihan utang yang biasa dilakukan oleh debt collector adalah penagihan secara langsung pada si berutang yang tidak jarang dilakukan dengan intimidasi atau ancaman kekerasan maupun mempermalukan si peminjam,” katanya.
2. Buat Kesepakatan dengan Pihak Pinjol
Cara mengatasi pinjol sebar data adalah melakukan kesepakatan dengan pihak pinjol.
Hubungi pihak pinjol terkait kekhawatiran tentang penyebaran data pribadi.
Jelaskan bahwa kamu tidak mengizinkan mereka untuk menyebarkan data kepada pihak lain.
Buatlah kesepakatan mengenai cara penagihan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Pastikan kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan simpan bukti-buktinya.
3. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol
Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, kamu dapat menghubungi layanan pelanggan untuk meminta penghapusan data pribadi.
Jelaskan bahwa kamu tidak memberikan persetujuan untuk penggunaan data pribadi dan minta mereka untuk menghapusnya dari sistem.
Pasalnya, menurut buku Kenali Penyalahgunaan Data Pribadi yang disusun Anjasdv, penyebaran data pribadi termasuk perbuatan bahaya yang melanggar hukum.
4. Hapus Izin Aplikasi dan Data
Cara mengatasi pinjol sebar data adalah memutus hubungan dengan pinjol ilegal dan menghentikan penyebaran data pribadi.
Hapus izin aplikasi pinjol di pengaturan ponsel dan bersihkan semua data serta cache yang terkait dengan aplikasi tersebut.
Hanya saja, cara ini terkadang tidak efektif apabila kamu sudah menyetujui izin aplikasi dan data saat mengajukan pinjaman ke pihak pinjol.
5. Perbarui Pengaturan Privasi Aplikasi
Alternatif selanjutnya adalah periksa kembali pengaturan privasi di ponsel dan pastikan bahwa pinjol tidak memiliki akses ke data kontak, lokasi, galeri foto, dan informasi pribadi lainnya.
Batasi akses aplikasi hanya pada data yang benar-benar dibutuhkan.
6. Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib
Menurut buku Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online oleh Muhammad Rasyid Ridha S, Sustira Dirga, dan Yenny Silvia Sari Sirait, cara mengatasi pinjol sebar data adalah melaporkannya ke pihak berwajib.
Kamu bisa membuat laporan ke pihak kepolisian jika pihak pinjol menyebarkan data pribadi dibarengi dengan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Namun sebelum membuat laporan pidana di kepolisian, sebaiknya kamu mempersiapkan terlebih dahulu bukti permulaan sebagai dasar pengajuan laporan,” tulis buku tersebut.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman suara, rekaman video, tangkapan layar teks pesan, saksi-saksi
dan lain sebagainya.
Selain pihak kepolisian, laporkan juga ke OJK dengan menyiapkan bukti-bukti pendukung.
7. Lapor ke Kominfo
Pihak pinjol membuat atau unggahan terkait data pribadi kamu di media sosial, seperti Facebook, X, atau Instagram?
Jika hal itu terjadi, laporkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah melalui situs https://layanan.kominfo.go.id/login atau kirim ke email [email protected].
Menurut laman layanan.kominfo.go.id, aduan yang dikirim harus menyertakan URL/link konten, screen capture konten, serta alasan atau kategori pelanggaran konten yang dilaporkan.
Pasal Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol
Dalam buku Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online, data pribadi adalah bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Artinya, saat data pribadi disebarluaskan oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pemilik data
dan menimbulkan kerugian, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyebaran data pribadi dan melanggar hak privasi.
Menurut buku tersebut, pasal penyebaran data pribadi oleh pinjol adalah Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU ITE yang berisi,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” (Pasal 29 UU ITE)
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” (Pasal 45B UU ITE)
***
Itulah cara menghentikan pinjol sebar data.
Semoga bermanfaat.
Baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co atau lewat Google News kami.
Temukan beragam pilihan rumah #segampangitu melalui www.99.co/id.