Gaya Hidup Ramalan dan Zodiak

Terlanjur Membunuh Ular Dalam Rumah, Bagaimana Hukumnya menurut Islam?

2 menit

Sebagian masyarakat di Indonesia percaya bahwa terlanjur membunuh ular dalam rumah bisa membawa pertanda buruk bagi penghuni rumah. Seperti apa penjelasannya? Simak pembahasannya di sini!

Di beberapa daerah, ular adalah salah satu hewan yang sering masuk rumah.

Ular masuk rumah dipercaya sebagai pertanda buruk terutama jika ular tersebut berwarna hitam.

Oleh karena itu, jangan pernah membunuh ular hitam karena disebut-sebut sebagai ular jelmaan jin yang hendak mengganggu penghuni rumah.

Namun, tak sedikit yang memutuskan membunuh ular tersebut karena dikhawatirkan membawa petaka.

Hanya saja, dalam kondisi tertentu, agama Islam rupanya melarang membunuh ular dalam rumah, lo.

Lantas, kenapa ular tidak boleh dibunuh? Bagaimana jika kita terlanjur membunuh ular dalam rumah?

Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Kenapa Ular Tidak Boleh Dibunuh?

terlanjur membunuh ular dalam rumah

Sumber: Unsplash/Jordi Rubies

Menurut buku 1500++ Hadis & Sunah Pilihan yang ditulis oleh Syamsul Rizal Hamid, Rasulullah saw. melarang membunuh ular yang masuk di dalam rumah.

Hal ini karena dikhawatirkan ular tersebut adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam.

Berdasarkan buku Otoritas Hadis-Hadis ‘Bermasalah’ dalam Shahih Al-Bukhari oleh Faiqotul Mala, ketika ular masuk rumah, sebaiknya kita mengarahkan ular tersebut untuk keluar.

Jika setelah tiga kali upaya mengeluarkan ular itu tidak berhasil, umat Islam diperbolehkan untuk membunuhnya.

Hal ini sebagaimana hadis sahih Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barangsiapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Dalam buku Mengintip Alam Gaib oleh Aep Saepulloh Darusmanwiati, hukum membunuh ular masuk rumah ini wajib dipahami bagi umat Islam khususnya bagi ular yang sangat sulit untuk diusir.

Pasalnya, dikhawatirkan ular yang masuk ke dalam rumah itu adalah jin kafir yang selalu menebarkan malapetaka.

Kondisi lain menyebutkan bahwa kita boleh langsung membunuh ular di dalam rumah jika memiliki ciri khas garis putih di atas punggungnya dan berekor pendek.

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya bunting. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muslim)



Sementara itu, menurut buku Kitab Primbon Jawa Serbaguna oleh R. Gunasasmita, mitos ular masuk rumah menurut primbon Jawa adalah pertanda baik yang berkaitan dengan kedudukan kita di lingkungan masyarakat sehingga kita tidak boleh langsung membunuhnya.

Lalu, bagaimana kalau kita terlanjur membunuh ular dalam rumah? Seperti apa hukumnya?

Baca Juga: 7 Pertanda Ular Masuk Rumah menurut Islam, Benarkah Jin?

Terlanjur Membunuh Ular Dalam Rumah, Bagaimana Hukumnya?

terlanjur membunuh ular dalam rumah

Sumber: unsplash/Vikas Shankarathota

Tak sedikit masyarakat yang terpaksa membunuh ular di dalam rumah karena dinilai membahayakan penghuni.

Apalagi, ular tersebut merupakan ular berbisa yang sangat berbahaya.

Berbekal hadis yang dijelaskan sebelumnya, apabila terlanjur membunuh ular di dalam rumah, sebaiknya kita berdoa memohon ampun kepada Allah Swt. karena ular merupakan makhluk ciptaanNya.

Niatkanlah untuk memohon ampun atas kesalahan yang telah dilakukan dan memohon perlindungan Allah dari segala marabahaya.

Melansir nu.or.id, berikut adalah doa setelah membunuh ular:

Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A‘ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A‘ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.”

Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

***

Demikian pembahasan mengenai terlanjur membunuh ular dalam rumah.

Semoga penjelasannya bermanfaat, ya.

Simak berbagai artikel lainnya hanya di Berita.99.co.

Selain itu, ikuti juga Google News kami dari sekarang juga.

Ingin mendapatkan hunian dengan harga terjangkau?

Cek segera melalui situs www.99.co/id karena cari properti bersama kami #segampangitu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts