Dapatkan akses pendanaan untuk keperluan usaha melalui PNM Mekaar. Pelajari syarat dan cara mengajukan produk pinjamannya dalam artikel ini!
PNM Mekaar adalah program pembinaan khusus yang diselenggarakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang ditujukan untuk ibu-ibu prasejahtera produktif.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendanaan yang mudah bagi para ibu yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Selain memberikan pinjaman, PNM juga memberikan pelatihan dan pendampingan untuk mengembangkan usaha.
Tertarik untuk mengajukan pinjaman PNM Mekaar? Simak informasi lengkapnya, yuk!
Syarat Mengajukan Pinjaman PNM Mekaar
Serupa seperti mengajukan pinjaman pada umumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi ketika ingin mengajukan pinjaman Mekaar.
Merujuk situs pnm.co.id, berikut ini persyaratannya:
- Berstatus sebagai perempuan pelaku usaha mikro dengan pendapatan keluarga di bawah Rp800 ribu per bulan
- Bersedia mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)
- Terlibat dalam kelompok yang terdiri dari 2–6 subkelompok dengan anggota mencapai 5–30 nasabah
- Setiap kelompok dan subkelompok memiliki seorang ketua
- Kehadiran dalam pertemuan kelompok setiap minggu untuk melakukan pembayaran angsuran
Cara Mengajukan Pinjaman PNM Mekaar
- Ajukan permohonan pembiayaan dengan minimal 10 orang untuk satu kelompok di daerahmu atau dengan mendatangi kantor PNM terdekat.
- Setelah mengajukan permohonan pembiayaan, petugas PNM akan mendatangi rumah setiap anggota untuk melakukan survei terkait usaha yang dijalankan. Hal ini ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman.
- Setelah pengajuan disetujui, kelompokmu akan mendapat pembekalan selama 5 hari terkait pengetahuan yang diperlukan
- Setelah melewati masa pembekalan, nantinya dana yang telah diajukan bisa dicairkan. Pastikan saat dana telah cair, gunakan dana tersebut sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
- Kamu diwajibkan untuk melakukan setoran pembayaran kredit usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
- Apabila terdapat satu anggota yang kabur, anggota lain diharuskan menutupi setoran anggota tersebut dengan cara iuran atau tanggung renteng.
Jenis Pinjaman Mekaar
Ada dua jenis pinjaman PNM Mekaar yang dapat diajukan, yakni Mekaar dan Mekaar Syariah.
Ketahui lebih lengkap mengenai produk pinjaman tersebut melalui penjelasan berikut ini.
1. Mekaar
Mekaar adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera pelaku Usaha Ultra Mikro.
Syarat-Syarat dan Biaya
- Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
- Usia 18–63 Tahun;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
- Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
- Membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama;
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
- Jasa tahunan: 25%;
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan;
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan
2. Mekaar Syariah
Apabila menginginkan pinjaman yang berlandaskan hukum syariah, PNM menyediakan produk pinjaman Mekaar Syariah.
Mekaar Syariah adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera pelaku Usaha Ultra Mikro yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pinjaman ini menggunakan tiga akad, yakni murabahah, wadiah, dan wakalah.
Syarat-Syarat dan Biaya
- Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
- Usia 18–63 Tahun;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
- Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
- Membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama;
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
- Total margin tahunan: 25%;
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen)Â dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah;
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.
***
Demikian informasi mengenai pinjaman PNM Mekaar.
Baca artikel lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian dengan #SegampangItu!
**Gambar: PNM