Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pasti sudah familiar dengan apa itu gaji 13 dan 14.
Program ini selalu ditunggu oleh para ASN, mengingat jumlahnya yang terbilang cukup besar.
Secara umum, kebijakan terkait gaji 13 dan 14 untuk ASN/PNS diatur dalam PP No.14 Tahun 2024.
Ini dicanangkan demi membantu para ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhannya.
Selain itu, PP No.14 Tahun 2024 juga mengatur terkait besaran, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerima insentif tersebut.
Lalu, apa itu gaji 13 dan 14? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Gaji 13 dan 14
Gaji ke-13 dan 14 adalah insentif tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN maupun PNS.
Bahkan, tidak cuma ASN yang bekerja di pemerintahan, anggota aktif dan pensiunan TNI/Polri beserta pejabat negara pun mendapatkan fasilitas ini.
Gaji 13 sendiri umumnya cair pada pertengahan tahun sebagai bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak ASN saat tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji 14 diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga biasa disebut sebagai THR.
Besarannya sendiri berbeda-beda, tergantung gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pegawai.
Seperti yang kita tahu, gaji pokok dan tunjangan ASN tidak sama, ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerjanya.
Sebagai referensi, berikut besaran gaji 13 dan 14 yang berlaku di tahun 2025.
Besaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2025
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
- Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Kapan Gaji 13 dan 14 Tahun 2025 Cair?
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan pada Juni 2025.
Proses pencairannya sendiri dilakukan secara bertahap, mulai dari Senin, 2 Juni 2025.
Sedangkan gaji ke-14 telah dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 silam.
Mekanisme yang sama diprediksi juga berlaku untuk pencarian gaji ke-14 pada tahun 2026 mendatang.
Bagaimana jika terdapat keterlambatan pencairan akibat kendala administratif?
Jangan khawatir, kedua insentif tersebut tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan.
Cara Cek Pencairan Gaji 13 dan 14
Mengingat jadwal pencarian tiap instansi berbeda-beda, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pembayaran gaji 13 dan 14.
- Cek melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id/
- Login menggunakan akun ASN resmi
- Cek informasi rincian gaji yang akan diterima.
- Hubungi bendahara di instansi tempat kamu bekerja
- Periksa secara rutin rekening bank tempat gaji diterima.
Ingat, pencairan gaji 13 dan 14 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, jangan khawatir karena pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak menerima gaji tambahan ini.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai apa itu gaji ke 13 dan 14 yang penting diketahui.
Jangan lupa, temukan infromasi menarik lain hanya di 99updates.id, ya.
Semoga bermanfaat!