Cara mengurus pemakaman mungkin masih membingungkan bagi beberapa orang. Simak cara untuk mengurus dan perkiraan biaya yang perlu disiapkan di sini!
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus pemakaman.
Meski cukup banyak cara yang perlu dilakukan, sebenarnya, kini mengurus pemakaman tidak serumit dahulu,
Syarat yang dibutuhkan pun tidak lagi sebanyak seperti dulu.
Selain itu, pihak keluarga juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasannya berikut, yuk!
Cara Mengurus Pemakaman
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM).
Untuk mendapatkan IPTM, ahli waris atau pihak keluarga diharuskan datang ke Ketua RT/RW sesuai dengan alamat di KTP.
Selanjutnya, meminta surat pengantar ke kelurahan.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Saat mengurus IPTM ke kelurahan, kamu harus menyiapkan sejumlah data-data berikut:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
- KK dan KTP orang yang meninggal yang asli dan fotokopi.
- KK dan KTP saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
Cara Mengurus Pemakaman Setelah Dokumen Lengkap
1. Cara Mengurus Pemakaman di Kantor Kelurahan
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah kamu lengkapi saatnya untuk mendatangi kelurahan.
Datanglah ke kelurahan yang sesuai dengann alamat di KTP.
Minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
2. Datang ke Tempat Pemakaman Umum
Setelah mendapat surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, selanjutanya datang ke Tempat Pemakamam Umum (TPU).
Hal tersebut dilakukan untuk memilih petak makam.
Kemudian minta surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sesuai dengan blok makam yang akan digunakan.
3. Cara Mengurus Pemakaman ke PTSP
Selanjutnya, mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disebut PTSP untuk mengurus IPTM.
Jika tidak ada loket PTSP, kamu bisa menanyakannya kepada petugas kelurahan.
Di loket tersebut, kamu akan diarahkan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk.
Setelah membayar, kamu akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.
4. Kembali ke Kantor Kelurahan
Setelah ke lokat PTSP, kamu diharuskan untuk kembali ke kantor kelurahan.
Jangan lupa untuk membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
5. Tidak Berbayar
Untuk proses penguburan jenazah tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, dapat juga menggunakan fasilitas yang tersedia, seperti tenda, kursi, sound system.
Beberapa TPU juga menyediakan jasa gali kubur gratis.
6. Masa Berlaku IPTM
IPTM berlaku selama tiga tahun sejak pemakaman.
Jika masa berlaku telah habis, bisa dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.
7. IPTM Online
Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, mengurus IPTM sudah dapat dilakukan secara online.
Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, dan lokasi juga dapat diakses melalui internet.
Database akan diperbarui secara berkala untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) untuk memesan makam secara ilegal.
Registrasi dan verifikasi data dapat dilakukan melaui sistem online di PTSP kelurahan.
Dengan begini, warga DKI Jakarta tidak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam.
Untuk melakukan registrasi dan verifikasi, yang diperlukan hanya KTP almarhum atau almarhumah yang berdomisilli di DKI Jakarta.
Jika tidak berdomisili di Jakarta tetapi ingin dimakamkan di sana, syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.
Biaya Retribusi Pemakaman
Adapun biaya retribusi untuk pemakaian tempat atau blok pemakaman di DKI Jakarta untuk jangka waktu tiga bulan adalah sebagai berikut:
- AAI Rp100.000
- AAII Rp80.000
- AI Rp60.000
- AII Rp40.000
- AIII Rp0
Tarif Sewa Makam
Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25 persen dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a. Tiga tahun pertama 50 persen dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b. Tiga tahun pertama 100 persen dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada poin a dan b, diajukan paling lama 3 tahun setelah sewa tanah 3 tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya Sahabat 99.
Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Ingin miliki rumah masa depan seperti di Citralake Sawangan Depok?
Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.