Berita

7 Barang Dagangan Utama Legal Namun Tak Boleh Dijual Menurut Islam

3 menit

Tahukah Anda, ada sejumlah barang dagangan utama yang sebetulnya legal dan sering dijumpai sehari-hari, namun, sebetulnya tak boleh diperjualbelikan menurut Islam?

Barang-barang tersebut pasti mudah sekali ditemukan di manapun, bahkan banyak juga diperjualbelikan.

Entah di pasar, di toko, ataupun diperjualbelikan oleh perseorangan.

Hati-hati ya jika Anda memperjualbelikan barang dagangan utama berikut ini.

Faktanya, meskipun secara hukum Indonesia barang-barang ini legal diperjualbelikan, namun dalam Islam ternyata sangat dilarang!

Apa saja barang-barang yang dimaksud?

Berikut ini 7 barang dagangan utama yang legal namun tak boleh dijual menurut Islam.

7 Barang Dagangan Utama Legal yang Tak Boleh Dijual Menurut Islam

1. Minuman Keras

barang dagangan utama alkohol

Group of various bottles of alcohol on the wooden bar counter

Sudah diketahui bersama bahwa dalam Islam minuman keras (khamer) adalah barang terlarang yang haram dikonsumsi ataupun diperjualbelikan.

Barang dagangan utama ini memang diharamkan, sesuai dengan dalil dalam Alquran dan juga Alhadis.

Dalam Alquran, larangan khamer bisa dilihat dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90-91.

Sementara dalam hadis bisa dilihat pada hadis Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no. 2226, Muslim III: 1206 no. 1580, Aunul Ma’bud IX: 380 no. 3473, dan Nasa’i VII: 308.

2. Anjing

anjing

Sumber: theculturetrip.com

Sering kita lihat, banyak sekali orang-orang nakal yang memperjualbelikan anjing baik itu sebagai peliharaan ataupun sebagai makanan.

Padahal, anjing termasuk barang dagangan utama yang sebetulnya tak boleh diperjualbelikan menurut Islam.

Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:

“Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 426 no. 2237, Muslim III: 1198 no. 1567, Aunul Ma’bud IX: 374 no. 3464, Tirmidzi II: 372 no. 1293, Ibnu Majah II: 730 no. 2159 dan Nasa’i VII: 309).

3. Babi

babi barang dagangan utama

Larangan tentang babi sebagai barang dagangan utama yang diperjualbelikan terdapat dalam berbagai hadis.

Rasulullah saw pernah ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai. karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh, karena haram.”

Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan uangnya.”

Baca Juga:

7 Jenis Investasi Terbaik Dalam Islam Sesuai Anjuran Alquran dan Alhadis



4. Patung

patung

Sumber: animalsheltering.org

Larangan menjadikan patung sebagai barang dagangan utama salah satunya bisa dilihat dalam hadis berikut ini yang berbunyi:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.”

Pasalnya, Allah dan Rasul-Nya melarang memelihara patung apalagi yang berwujud manusia di dalam rumah-rumah umat Islam.

5. Gambar Bernyawa

monalisa

Sumber: newsweek.com

Hadis Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 416 no. 2225, Muslim III: 1670 no.2110 dan Nasa’i VIII: 215 menjelaskan mengenai hal ini.

Dikisahkan, seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai profesinya sebagai pelukis gambar.

Ibu Abbas pun menyampaikan sabda yang didengarnya dari Rasulullah saw, yang berbunyi:

“Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengazabnya hingga meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selamanya meniupkan ruh padanya.”

6. Buah-buahan yang Belum Matang

buah barang dagangan utama

Rasulullah saw juga melarang buah-buahan untuk diperjualbelikan sebagai barang dagangan utama jika masih belum matang.

Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna.

Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih Shahihul Jami’us Shaghir no. 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no. 2167).

7. Biji-bijian yang Belum Jadi

barang dagangan utama

Selain buah-buahan, biji-bijian yang belum jadi dan mengeras juga dilarang diperjualbelikan sebagai barang dagangan utama.

Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi saw berikut ini:

“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih Mukhtashar Muslim no. 917, Muslim III: 1165 no. 1535, Aunul Ma’bud IX: 222 no. 3352, Tirmidzi II: 348 no. 1245 dan Nasa’i VII: 270).

Baca Juga:

Tak Berkah Hingga Dosa, Ini 5 Hiasan Rumah Terlarang Menurut Islam

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa baca berita properti dan berita menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts