Hukum

Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini Hukumnya!

3 menit

Awas, Jual Beli Tanah Wakaf Bisa Dipidana!

Tanah wakaf memiliki aturan yang jelas dalam Undang-Undang Indonesia. Ada hukumnya jika kamu memaksa memperjualbelikannya, lo!

Sebagian dari kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah tanah wakaf. 

Ya, jenis tanah ini banyak digunakan untuk kepentingan umum, di antaranya tempat ibadah, tanah makam, dan lembaga pendidikan. 

Sayangnya, beberapa tanah seringkali menjadi sengketa dan diperdebatkan oleh para ahli warisnya. 

Padahal, tanah ini sendiri merupakan harta wakaf yang sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. 

Lantas, apakah tanah wakaf boleh diperjualbelikan? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia? 

Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Apa itu Tanah Wakaf?

Apa itu tanah wakaf

Undang-undang seputar wakaf tanah

Dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa:

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun.

Tak hanya perorangan, wakaf pun dapat dilakukan oleh sebuah badan hukum.

Pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Fungsi Tanah Wakaf

Fungsi tanah wakaf

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tanah wakaf adalah tanah yang harus difungsikan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

Pada Pasal 22 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat difungsikan sebagai:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum.

Tanah Wakaf Tidak Boleh Diperjualbelikan

Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan



Perlu menjadi perhatian, bahwa jika seseorang sudah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sekolah atau masjid, maka sang anak atau cucu tidak boleh menggugatnya sama sekali.

Ada juga aturan yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak dapat diterapkan untuk hal-hal tertentu.

Masih dalam UU yang sama, pada Pasal 40 UU Wakaf menyebutkan bahwa harta benda yang sudah wakaf tidak boleh untuk:

  • Dijadikan jaminan;
  • Disita;
  • Dihibahkan;
  • Dijual;
  • Diwariskan;
  • Ditukar; atau
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Hal-hal tersebut sebenarnya dapat terjadi apabila telah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Sanksi Menjual Tanah Wakaf

Sanksi Menjual Tanah Wakaf

Setiap hal yang bertentangan dengan hukum tentunya akan mendapatkan sanksi.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melanggar aturan terkait wakaf.

Berdasarkan  Pasal 67 UU Nomor 41 tahun 2004, dijelaskan bahwa terdapat sanksi pidana dan administratif.

Berikut ringkasan sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 67.

  • Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Setiap orang yang sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
  • Setiap orang yang sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Selanjutnya, pada Pasal 68 tercantum sanksi administratif dapat diberikan jika harta benda wakaf tidak didaftarkan oleh lembaga keuangan syariah dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Sanksi administratif tersebut, dapat berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
  • Penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.

***

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum tanah wakaf.

Jangan sampai terkena sanksi karena tidak bisa mengelola tanah ini dengan baik ya, Sahabat 99!

Nantikan informasi seputar dunia properti lainnya hanya di Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk memenuhi kebutuhan properti sehari-hari.



Maskah Alghofar

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Follow Me:

Related Posts