Bagi kamu yang berencana membeli properti dengan status Agunan yang Diambil Alih (AYDA), ada baiknya memahaminya terlebih dulu apa itu AYDA. Ketahui juga risiko yang dihadapi jika membeli aset dengan status tersebut. Simak penjelasan sederhananya pada artikel ini!
Sahabat 99, apakah kamu pernah mendengar istilah Agunan yang Diambil Alih?
Bagi yang berkecimpung di dunia properti, istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi.
Akan tetapi, istilah Agunan yang Diambil Alih pasti terdengar tidak familiar bagi masyarakat awam.
Padahal, memahami apa itu Agunan yang Diambil Alih merupakan hal yang penting terlebih bagi kamu yang berencana membeli suatu aset properti.
Apalagi, jika kamu menerima tawaran dari Bank berbentuk AYDA dengan hanya membayar sekian persen dari total harga aset.
Properti dengan bentuk tersebut memang jadi tawaran menarik, akan tetapi kamu harus memahami sepenuhnya mengenai hal tersebut.
Alhasil, kamu sudah mengetahui bagaimana risiko membeli properti dengan status Agunan yang Diambil Alih (AYDA) tersebut.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Agunan yang Diambil Alih (AYDA)?
Pengertian AYDA tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Agunan yang Diambil Alih adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.
Hal ini berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan.
Penyerahan ini terjadi karena debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Dengan kata lain, AYDA adalah agunan antara kreditur bank dan debitur perseorangan/perusahaan yang melakukan perjanjian utang piutang dengan adanya jaminan berupa aset pribadi atau tanah.
Sehingga dalam kegiatan utang piutang tersebut, aset tanah yang dijaminkan berupa suatu aktiva pada bank peminjam atau kreditur.
Kondisi AYDA bisa terjadi karena pemilik agunan atau debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Mekanisne AYDA
Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui lelang dan penjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan.
Bank juga melakukan penilaian terhadap aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut.
1. Mekanisme Lelang
Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur.
Pasalnya, dalam hal debitur cedera janji pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya.
Mekanisme lelang sendiri dapat ditempuh dengan 3 cara, yakni;
- Melalui penetapan pengadilan negeri.
- Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Melalui Balai Lelang Swasta.
2. Penjualan di Bawah Tangan dengan Persetujuan Pemilik Agunan
Mekanisme yang satu ini diatur dalam Pasal 20 UU HT ayat (2).
Setidaknya ada tiga catatan penjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan.
Pertama, atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan.
Kedua, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dapat diperoleh nominal tinggi yang menguntungkan semua pihak.
Ketiga, pelepasan agunan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan.
Selain itu, rencana pelepasan agunan pun harus diumumkan setidaknya pada 2 surat kabar.
Jika tidak sesuai mekanisme tersebut, maka sifatnya batal demi hukum sehingga prosedur pengalihan AYDA tidak sah.
Hal lain yang perlu dicermati adalah surat kuasa untuk menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang dari 1 tahun.
Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menolak jual beli.
Tak hanya itu, surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit karena dapat membatalkan perjanjian.
Bagaimana Risiko Beli Properti Status AYDA?
Dikutip hukumonline, mengenai risiko pembelian aset semisal tanah dengan status tersebut bergantung pada dokumen-dokumen/sertifikat/surat atas tanah tersebut yang masih dipegang oleh pihak bank.
Kamu perlu menelusuri apakah tanah tersebut masih dalam penguasaan bank atau telah dilakukan pelelangan atas tanah tersebut.
Pada dasarnya, bank harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA melalui upaya penjualan dan untuk mendokumentasikan penyelesaian tersebut.
Untuk mencegah permasalahan hukum di masa datang, proses AYDA juga selalu diikuti dengan balik nama sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT.
Hal ini guna melindungi kepentingan hukum penerima AYDA dari tuntutan/gugatan di waktu yang akan datang.
***
Semoga artikel tersebut bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti terus tulisan informatif lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah untuk keluarga.
Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Yuk, dapatkan rumah impian dari Botania Lake Residence!