Banyak orang yang bertanya-tanya apa alasan pemerintah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah di Indonesia. Kebijakan tersebut pun turut menimbulkan pro dan kontra serta menjadi perbincangan hangat warganet.
Melansir dari kompas.com, kebijakan mengenai bidang properti tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru terkait jual beli tanah itu sudah diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurutnya, untuk melaksanakan jual beli tanah, terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq, seperti yang dilansir kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Alasan Pemerintah Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Rumah
Alasan pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk memiliki asuransi. Kami meminta untuk punya asuransi semuanya dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Taufiq.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
Dengan demikian, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Kritikan Warganet
Tentunya, perubahan kebijakan itu menjadi buah bibir masyarakat Indonesia di berbagai platform sosial media.
Banyak yang menyebutkan bahwa tidak ada hubungannya antara membeli rumah dan memiliki BPJS Kesehatan.
“Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn menggunakan instansi lain (ATR/BPN)”, tulis akun @Cak_Harly.
“Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya BPJS aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekali,” tulis akun @Kesgar3
“Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasin kah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI ? Makasih sebelumnya :),” tulis akun @nandimension.
***
Semoga artikel ini memberikan inspirasi, Sahabat 99.
Temukan informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id dan rumah123.com.
Cek ragam pilihan sesuai kebutuhan, seperti Grand Teratai yang berada di kawasan Sidoarjo.