Berita Berita Properti

Ini Alasan Ignasius Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat Saat Jadi Menhub. Rutenya Terlalu Pendek?

3 menit

Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali menolak rencana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Benarkah ia menganggap hal itu tidak maksimal?

Selain menolak rencana pembangunan, Jonan juga sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat.

Ia menilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Sebagai Menhub, Ignasius Jonan juga diketahui tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini.

Kini Jonan tak lagi menjabat Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet.

Meski demikian, sejumlah alasan Jonan soal penolakannya terhadap keberadaan kereta cepat hingga kini masih menjadi perbincangan.

Berikut beberapa alasan penolakan Ignasius Jonan saat menjadi Menhub kala itu:

Alasan Ignasius Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat

1. Rute yang Terlalu Pendek

Melansir laman money.kompas.com, menurut Jonan, kereta cepat idealnya dibangun untuk rute-rute jarak jauh, misalnya Jakarta-Surabaya.

Terkait dengan keputusan pemerintah atas proposal Jepang dan Tiongkok, Jonan menegaskan, megaproyek tersebut akan diserahkan kepada BUMN dan investor secara komersial alias business to business (B2B).

Dia menuturkan, tidak ada dana APBN yang digelontorkan untuk proyek yang sifatnya B2B, baik langsung maupun tak langsung.

Jonan menjelaskan, BUMN dalam proyek ini bertindak sebagai badan usaha, bukan mewakili pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur trase dan izin proyeknya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk mengatur trase yang akan dilalui proyek tersebut.

2. Kecepatan Kereta Api Tidak Maksimal

kereta cepat bandung jakarta

sumber: voi.id

Dikutip dari pemberitaan kompas.com 3 September 2015, Jonan kala itu menegaskan, selama ini tidak perlu ada moda transportasi semacam kereta cepat untuk rute Jakarta-Bandung.

Menurutnya secara teknis, kereta cepat yang memiliki kecepatan di atas 300 kilometer per jam tidak cocok untuk rute pendek seperti Jakarta-Bandung yang hanya kisaran 150 kilometer.

Perhitungan Jonan, jika di antara rute Jakarta-Bandung dibangun lima stasiun, jarak antar-satu stasiun dengan stasiun berikutnya sekitar 30 kilometer.

Apabila dibangun delapan stasiun, jarak antar-stasiun kurang dari 20 kilometer. Jonan memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh jarak 150 kilometer tersebut.

“Kalau Jakarta-Bandung itu total misal butuh 40 menit, berarti kalau interval tiap stasiun (jika lima stasiun) adalah delapan menit. Kalau delapan menit, apa bisa delapan menit itu dari velositas 0 km per jam sampai 300 km per jam? Saya kira enggak bisa,” kata Jonan.

Lebih lanjut, mantan bos PT KAI (Persero) itu menyampaikan, apabila di antara Jakarta-Bandung dibangun delapan stasiun, waktu tempuh dari stasiun ke stasiun berikutnya adalah lima menit.

“Dari satu stasiun ke stasiun lainnya lima menit, enggak bisa akselerasinya. Kita menyarankan tidak perlu pakai kereta cepat. Itu saja,” ujar Jonan.

3. Trase dan Masa Konsesi

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya.



Adapun alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

“Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang,” kata Jonan saat itu.

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi.

“Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah,” ungkapnya.

Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.

“Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi,” ujar Jonan.

Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.

“Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan,” kata Jonan.

Dikatakan Jonan, saat itu, tidak ada jaminan negara sama sekali. Apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan, pemerintah tidak akan ambil alih.

Saat masa konsesi selesai, semua infrastruktur yang dibangun harus diserahkan ke negara dalam kondisi fit and clear, artinya tidak dijaminkan ke pihak lain dan layak operasi.

4. Sejak Awal Jonan Tidak Terlibat Kereta Cepat

alasan jokowi pilih china di proyek kereta cepat jakarta bandung

Sumber: kcic.co.id

Sedari awal, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung itu tidak banyak melibatkan Jonan.

Proyek ini murni proyek bisnis BUMN Indonesia dan China.

Tidak ada dana APBN sesuai janji pemerintah saat itu. Programnya pun tak tercantum di Kementerian Perhubungan kala itu.

Jonan juga tidak banyak dilibatkan dalam memilih China untuk menggarap proyek kereta cepat itu. Keputusan itu diambil oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Rini adalah orang yang sedari awal ngotot mendorong realisasinya megaproyek itu. Bahkan, Rini pula yang mendukung keikutsertaan China ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut.

“Soal kereta cepat Jakarta-Bandung, saya yang paling menentang. Itu tidak berkeadilan,” kata Jonan dalam “CEO Speaks on Leadership Class” di Universitas Binus, Jakarta, pertengahan 2014.

“Rohnya APBN itu NKRI. Kalau Jawa saja yang maju, ya merdeka saja Papua dan lainnya itu,” ucap Jonan.

Sebelum Presiden memutuskan bahwa proyek kereta cepat tak boleh menggunakan APBN, Jonan sudah lebih dulu menolaknya.

Pria asal Surabaya itu mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

***

Itulah alasan mengapa Ignasius Jonan menolak rencana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung saat menjabat sebagai Menhub.

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di U House Bintaro?

Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts