Hukum

Inilah Aturan Hukum Hak Waris Rumah bagi Anak dari Perkawinan Campuran. Jangan sampai Salah!

2 menit

Ingin tahu bagaimana aturan dan hukum mengenai hak waris kepemilikan properti bagi anak dari hasil perkawinan campuran? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya di artikel ini!

Perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang asing lagi.

Saat ini, sudah banyak WNI yang menikah dengan WNA dan memiliki anak hingga punya properti bersama.

Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bagaimana aturan hukum terkait rumah bagi anak dari hasil perkawinan campuran.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasannya berikut ini.

Aturan Hukum Hak Waris Rumah Anak Perkawinan Campuran

Apa Itu Perkawinan Campuran?

pengertian perkawinan campuran

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perkawinan campuran.

Definisi perkawinan campuran sendiri tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Aturan Hukum Kepemilikan Properti oleh Pasangan WNA

aturan hukum kepemilikan properti WNA

Hukum kepemilikan properti untuk warga negara asing tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan aturan terbaru, status kepemilikan properti oleh orang asing adalah sebagai berikut:

  • Rumah tapak batasan statusnya adalah hak pakai di atas tanah negara atau hak pakai di atas hak milik atau hak pengelolaan.
  • Apartemen atau rumah susun statusnya hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Bisa juga hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Meski begitu, dikutip dari laman hukumonline.com, dijelaskan bahwa rumah yang dibeli saat perkawinan dengan WNA dan tanpa perjanjian perkawinan akan menjadi harta bersama.



Di samping itu, WNI pun tidak akan bisa mendapatkan hak milik atas tanah, termasuk HGU dan HGB.

Ini disebabkan oleh adanya percampuran harta dengan WNA dan di sisi lain UU Agraria melarang WNA punya hak milik.

Kerugian ini tentunya dapat dihindari jika memiliki perjanjian perkawinan yang berisi kesepakatan bahwa tidak ada harta bersama selama perkawinan.

Aturan Hukum Hak Waris Rumah bagi Anak dari Perkawinan Campuran

aturan hukum hak waris rumah bagi anak perkawinan campuran

Perlu diketahui bahwa anak hasil perkawinan campuran mempunyai dua kewarganegaraan hingga berusia 18 tahun atau hingga ia menikah.

Hal ini juga dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 Huruf c dan Pasal 6 Ayat (1).

Selanjutnya, anak tersebut diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan.

Selama sang anak hasil perkawinan campuran masih di bawah umur, ia tidak bisa mempunyai hak milik atas tanah.

Hal ini disebabkan anak tersebut masih berkewarganegaraan ganda, kecuali ia akhirnya memutuskan untuk menjadi WNI setelah berusia 18 tahun.

Aturan terkait hak waris tersebut tertuang pada UU Agraria Pasal 26 Ayat (2) UU Agraria yang berbunyi:

“Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Property People.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia dan Google News kami!

Kunjungi www.99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan impianmu karena dijamin #SegampangItu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts