Berita Politik

Anas Urbaningrum Bebas Murni dari Hukuman Pidana Korupsi. Apakah Bisa Nyaleg?

2 menit

Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, resmi bebas dari lapas Sukamiskin pada hari Selasa, 11 April 2023 lalu. Seiring kebebasannya, wacana pria ini maju sebagai calon legislatif di pemilu 2024 pun beredar. Berikut selengkapnya!

Pada tahun 2013, Anas yang tengah menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet Hambalang.

Setelah terbukti bersalah, ia mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, setelah masa hukumannya berakhir, Anas Urbaningrum menyatakan niatnya untuk kembali terjun ke dunia politik.

Sayangnya, keinginan ini terbentur dengan peraturan terkait hak politik terpidana korupsi yang tertuang di dalam konstitusi.

Untuk lebih jelasnya langsung saja simak ulasan berikut ini, ya.

Hak Politik Anas Urbaningrum

hak politik politisi anas urbaningrum

Sumber: sukabumi.jabarekspres.com

Ketika namanya terseret kasus korupsi, Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari posisinya sebagai ketua umum dan kader partai Demokrat.

Lalu, setelah dirinya resmi bebas murni dari tahanan di awal tahun 2023, ia kembali terjung ke gelanggang politik.

Anas naik sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melalui mekanisme pemilihan internal partai.

Sayangnya, meski kembali menduduki posisi strategis di dunia politik, ia tidak bisa maju sebagai Caleg (calon legislatif) pada pemilu 2024.

Ini karena Anas merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Status tersebut membuatnya kehilangan hak politik selama 5 tahun terhitung dari momen ketika dirinya bebas.

“Saya yang belum boleh nyaleg, nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar,” kata Anas dilansir dari tribunnews.com, Senin (17/07/2023).



Adapun landasan hukumnya tertuang di dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal tersebut, hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Jabatan Barunya Menuai Kontroversi

Terkait status Anas Urbaningrum sebagai ketua partai, hal ini tentu juga menuai pro dan kontra.

Pasalnya, meski tidak bisa nyaleg, ia tetap memiliki posisi yang strategis di dalam suatu partai politik.

Terkait hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pun angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa putusan MA hanya tidak memperbolehkan Anas untuk mengisi jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat selama lima tahun.

Vonis tersebut tidak eksplisit melarangnya untuk terjun kembali ke dalam aktivitas partai politik secara keseluruhan.

Namun, jika dilihat dari kacamata etika politik, memang sebaiknya ia tidak langsung menempati posisi strategis.

“Cukup sebagai simpatisan. Ini untuk menjaga moralitas publik,” kata Hamzah dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (17/07/2023).

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Kamu sedang mencari rumah impian di kawasan Jabodetabek?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.

Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts