Sahabat 99, apakah kamu pernah mendengar tentang listing properti? Banyak orang mungkin telah mendengar mengenai hal ini tapi tidak tahu artinya apa. Yuk, cari tahu apa itu listing properti di sini!
Jika kamu seorang broker atau seorang agen properti, pastinya kamu mengetahui tentang hal ini.
Namun, banyak orang awam yang belum tahu penjelasan mengenai listing properti.
Padahal listing sangat penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang ingin menjual atau menyewakan rumah.
Jadi, apa itu listing properti?
Yuk, simak penjelasannya dan jenis-jenis listing properti di sini!
Apa Itu Listing Properti?
Listing adalah surat perjanjian atau surat kuasa yang dibuat oleh pemilik properti kepada broker atau agen properti untuk menjual atau menyewakan properti mereka.
Arti listing yang merupakan surat perjanjian atau surat kuasa menjadikan listing sangat penting untuk dimiliki oleh agen properti atau broker.
Keberadaan listing properti membuat para agen properti atau broker dapat memasarkan produk properti yang dimiliki oleh pemilik properti ke publik.
Produk-produk properti tersebut di antaranya adalah rumah, tanah, apartemen, ruko, atau yang lain sebagainya.
Biasanya listing akan dibuat ketika kamu setuju untuk menjual properti melalui perantara atau setuju untuk menggunakan jasa agen properti.
Sebagai contohnya, agen properti akan membuat listing rumah jika kamu setuju untuk menjual rumahmu melalui jasa agen properti.
Listing sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis atau macam, tergantung dengan kerja sama seperti apa yang disepakati oleh pemilik properti dan broker.
Jenis-Jenis Listing Properti
Berikut adalah beberapa jenis listing properti yang biasa akan kamu temukan:
- Listing Eksklusif
- Listing Solo Agent
- Open Listing
- Net Listing
1. Listing Eksklusif
Listing eksklusif adalah bentuk listing yang sifatnya terikat pada salah satu broker atau agen properti yang telah ditunjuk oleh pemilik properti.
Dengan adanya listing ini, pemilik properti, agen properti lain, broker lain, atau bahkan keluarga pemilik properti tidak diperbolehkan untuk memasarkan dan menjual rumah atau properti ini.
Biasanya sebelum dibuat listing, kedua belah pihak akan membuat kesepakatan mengenai jangka waktu berjalannya listing eksklusif.
Ketika jangka waktunya habis, pemilik properti dapat bebas memasarkan kembali properti milik mereka.
2. Listing Sole Agent
Listing sole agent hampir sama bentuknya dengan listing eksklusif.
Listing ini sifatnya terikat pada salah satu broker atau agen properti yang telah ditunjuk oleh pemilik properti.
Namun perbedaannya adalah pemilik properti dapat ikut memasarkan dan menjual apartemen atau properti miliknya yang akan dijual.
3. Open Listing
Open listing adalah jenis listing properti yang sifatnya tidak terikat pada salah satu agen properti atau broker.
Semua agen properti dan broker dapat memasarkan properti yang ingin kamu jual tanpa terikat waktu.
Hal tersebut berarti, siapapun yang dapat menjual rumah, apartemen, ruko, atau properti milik pemilik properti dengan harga yang disepakati oleh pemilik akan mendapatkan komisi.
4. Net Listing
Jenis listing properti terakhir adalah net listing.
Net listing properti adalah salah satu bentuk listing yang ditetapkan oleh pemilik properti.
Pemilik properti berhak menetapkan harga net atau harga minimal dari penjualan properti, di luar dari biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik properti.
Beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik properti diantaranya adalah biaya untuk komisi, pajak penjualan, dan biaya notaris.
***
Itulah pengertian dan jenis-jenis dari listing properti yang telah disusun 99.co Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu ya, Sahabat 99.
Kamu sedang mencari rumah di Malang?
Bisa jadi Citra Garden City Malang adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!